PALEMBANG, Jurnal10.com — Kuasa hukum korban dalam perkara yang menjerat Irza sebagai terdakwa mengapresiasi sikap majelis hakim dan penuntut umum yang tetap melanjutkan persidangan meski kuasa hukum terdakwa kembali tidak hadir dalam persidangan.
Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, S.H.I., M.H., selaku kuasa hukum korban, menilai keputusan majelis hakim untuk melanjutkan agenda persidangan merupakan langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum acara.
Menurut Jasmadi, ketidakhadiran kuasa hukum terdakwa bukan kali pertama terjadi. Persidangan disebut telah dua kali mengalami penundaan dengan alasan ketidakhadiran penasihat hukum terdakwa.
“Kami sangat mengapresiasi majelis hakim dan penuntut umum. Kalau kita bicara aturan dan undang-undang, pihak pengacara terdakwa sudah dua kali tidak hadir,” kata Jasmadi.
Ia juga menyoroti alasan kuasa hukum terdakwa yang disebut telah menyampaikan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk meminta perubahan majelis hakim.
Jasmadi mempertanyakan mengapa permohonan tersebut baru disampaikan pada saat persidangan telah memasuki agenda pembacaan dakwaan.
“Kalau alasannya memberikan surat kepada Ketua PN untuk melakukan perubahan majelis, pertanyaannya kenapa baru hari ini? Kemudian penetapannya juga belum ada,” ujarnya.
Karena belum adanya penetapan terkait perubahan majelis hakim, menurut Jasmadi, majelis yang menangani perkara Irza masih memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses persidangan sesuai tahapan hukum acara.
Dalam persidangan tersebut, agenda pembacaan dakwaan tetap dilaksanakan setelah sebelumnya mengalami penundaan.
Terkait materi dakwaan terhadap terdakwa, Jasmadi menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penuntut umum. Menurutnya, substansi dakwaan dan pembuktian akan menjadi bagian dari proses persidangan yang nantinya dipertimbangkan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
“Kalau dakwaan, itu kami serahkan sepenuhnya kepada penuntut umum. Nanti pertimbangan hukumnya dan putusannya jelas menjadi kewenangan majelis hakim,” katanya.
Jasmadi menegaskan pihaknya tidak ingin mencampuri materi pokok perkara. Sebagai kuasa hukum korban, fokus mereka adalah memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan pembuktian.
“Yang jelas harus ada keadilan juga, karena kami dari pihak korban,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tahapan berikutnya dalam persidangan akan memasuki agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian. Pihaknya menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Langkah selanjutnya kami tinggal memonitor. Agenda berikutnya kan saksi dan bukti. Harapan kami semuanya berjalan sesuai proses hukum dan putusannya nanti,” jelasnya.
Jasmadi juga menanggapi keluarnya atau ketidakhadiran kuasa hukum terdakwa dalam persidangan. Menurut dia, proses persidangan tidak serta-merta harus dihentikan apabila penasihat hukum terdakwa berhalangan hadir, terutama ketika perkara telah beberapa kali mengalami penundaan.
Ia menyebut terdapat ketentuan dalam hukum acara pidana mengenai kewajiban pendampingan hukum terhadap terdakwa dalam perkara tertentu.
Menurut Jasmadi, karena perkara yang dihadapi terdakwa memiliki ancaman pidana yang mewajibkan pendampingan penasihat hukum, pengadilan telah menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk memastikan hak terdakwa atas pendampingan hukum tetap terpenuhi.
“Karena ancamannya lima tahun, terdakwa wajib didampingi. Karena itu ditunjuk Posbakum dari Pengadilan Negeri dan yang bersangkutan juga bersedia serta menandatangani,” ungkapnya.
Dengan adanya pendampingan tersebut, menurut Jasmadi, ketidakhadiran penasihat hukum yang sebelumnya menangani terdakwa tidak seharusnya secara otomatis menghentikan jalannya persidangan.
Ia menambahkan, apabila terdakwa atau penasihat hukum memiliki keberatan terhadap materi perkara, termasuk terkait dugaan penggelapan mobil yang disebut dalam proses persidangan, hal tersebut dapat disampaikan dan diuji melalui agenda pembuktian.
“Kalau terdakwa keberatan, misalnya dia merasa tidak melakukan atau tidak menggelapkan mobil, itu nanti ada waktunya untuk pembuktian. Justru di agenda pembuktian itulah penasihat hukum semestinya hadir untuk mendampingi terdakwa,” tegasnya.
Jasmadi menilai proses pembuktian merupakan bagian penting dalam perkara pidana. Seluruh fakta harus diuji melalui alat bukti dan keterangan para pihak sehingga perkara dapat menjadi terang sebelum majelis hakim mengambil keputusan.
“Pidana itu harus pembuktian. Harus lebih terang dari cahaya, harus clear,” katanya.
Ia berharap persidangan perkara Irza selanjutnya dapat berjalan sesuai jadwal dan seluruh pihak mengikuti ketentuan hukum acara yang berlaku.
Menurutnya, penundaan yang terlalu sering berpotensi memperpanjang proses hukum, sementara korban juga memiliki kepentingan agar perkara memperoleh kepastian.
“Kalau ditunda terus, bagaimana dengan korban? Korban juga menunggu kepastian proses hukum ini,” pungkas Jasmadi.












