Berita

Dokumen Penangkapan Dipersoalkan, Kuasa Hukum Halim Soroti Masa Penahanan

×

Dokumen Penangkapan Dipersoalkan, Kuasa Hukum Halim Soroti Masa Penahanan

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, Jurnal10.com — Persidangan praperadilan perkara Abdul Halim Perdana Kusuma bin Solahuddin Anwari mengungkap sejumlah persoalan yang dipersoalkan tim kuasa hukum terkait proses penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan.

Kuasa hukum Halim, Afdhal Azmi Jambak, S.H., Abu Kareem Tanem, S.H., M.H., dan Nazar Busra, S.E., S.H., menilai terdapat ketidaksesuaian antara keterangan dalam sejumlah dokumen dengan fakta yang mereka miliki mengenai proses penangkapan kliennya.

Persoalan tersebut menjadi salah satu dasar bagi tim kuasa hukum mengajukan praperadilan dalam perkara Nomor 957/Pid.Sus/2026/PN Plg.

Afdhal Azmi Jambak mengatakan, pihaknya mempertanyakan keterangan mengenai lokasi dan waktu penangkapan yang tercantum dalam dokumen penanganan perkara.

Menurutnya, dalam dokumen disebutkan Halim ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan 16 Ulu, Palembang, pada 13 Juni 2026.

Namun, kuasa hukum mengklaim memiliki fakta berbeda mengenai keberadaan Halim pada tanggal tersebut.

“Pada hari Sabtu, 13 Juni 2026, Halim Perdana Kusuma menurut fakta yang kami miliki sedang bekerja di luar kota. Karena itu, kami mempertanyakan dasar penetapan tersangka tersebut,” ujar Afdhal.

Tak hanya lokasi dan waktu, proses penangkapan juga dipersoalkan.

Kuasa hukum menyebut Halim sebenarnya ditangkap di sekitar sebuah minimarket saat sedang bersama rekannya bernama Yoga.

Yoga kemudian, menurut kuasa hukum, turut dibawa ke kantor polisi sebelum akhirnya dilepaskan pada malam hari.

Perbedaan antara lokasi penangkapan yang tercantum dalam dokumen dengan fakta yang diklaim kuasa hukum tersebut dinilai perlu diuji melalui persidangan praperadilan.

“Kalau lokasi dan waktu dalam dokumen penetapan tersangka tidak sesuai dengan fakta, tentu ini menjadi persoalan,” kata Afdhal.

Masa Penahanan Ikut Dipertanyakan

Selain proses penangkapan, tim kuasa hukum juga menyoroti masa penahanan Halim Perdana Kusuma.

Abu Kareem Tanem mengatakan, kliennya ditahan sejak 26 Juli hingga 14 Agustus 2026.

Namun, setelah tanggal tersebut, pihaknya mengaku belum menemukan surat perpanjangan penahanan yang menurut mereka menjadi dasar hukum untuk melanjutkan penahanan.

“Kami mempertanyakan penahanan sejak 26 Juli sampai 14 Agustus. Setelah itu, kami tidak menemukan surat perpanjangan penahanan,” ujar Abu Kareem.

Mereka juga mempertanyakan apakah terdapat pemberitahuan kepada pihak keluarga terkait proses penahanan tersebut.

Menurut kuasa hukum, persoalan administrasi penahanan tidak dapat dipandang sebagai hal sepele karena berkaitan langsung dengan dasar hukum seseorang kehilangan kebebasannya.

“Penangkapan dan penahanan harus memiliki dasar hukum yang jelas,” katanya.

Dua Persoalan Jadi Fokus Praperadilan

Dengan demikian, setidaknya terdapat dua persoalan utama yang menjadi sorotan tim kuasa hukum, yakni dugaan ketidaksesuaian antara dokumen dengan fakta penangkapan serta kejelasan dasar hukum perpanjangan penahanan.

Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan perbedaan keterangan mengenai barang bukti dan nominal uang yang disebut dalam perkara.

Namun, seluruh dalil tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan praperadilan dan akan diuji berdasarkan bukti serta keterangan para pihak di persidangan.

Afdhal menegaskan, pihaknya mengajukan praperadilan untuk menguji apakah rangkaian tindakan hukum terhadap kliennya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami datang untuk menguji proses hukum yang dilakukan terhadap klien kami,” ujarnya.

Tim kuasa hukum juga akan menghadirkan saksi yang mengetahui proses penyampaian surat kepada keluarga, termasuk surat tertanggal 26 Juli dan 2 Agustus.

Selain saksi, mereka tengah mempersiapkan ahli yang dinilai memiliki pengalaman dalam perkara pidana dan praperadilan.

“Kami juga sedang mencari ahli yang memiliki pengalaman di persidangan dan dapat memberikan keterangan secara objektif,” katanya.

Kuasa hukum berharap hakim praperadilan memeriksa seluruh dalil dan bukti secara objektif, termasuk mengenai kesesuaian antara dokumen hukum dengan fakta yang terjadi dalam proses penangkapan dan penahanan.

“Mohon doa agar penegakan hukum kita semakin baik dan benar,” pungkasnya.