Berita

22,4 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Palembang, Bea Cukai Cegah Potensi Kerugian Negara Rp20,56 Miliar

×

22,4 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Palembang, Bea Cukai Cegah Potensi Kerugian Negara Rp20,56 Miliar

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, Jurnal10.com — Peredaran barang ilegal masih menjadi tantangan serius dalam pengawasan kepabeanan dan cukai. Di Sumatera Bagian Timur, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memusnahkan 22.447.700 batang rokok ilegal dan 9.764 botol minuman beralkohol ilegal dengan nilai keseluruhan barang mencapai Rp40,33 miliar.

Pemusnahan yang dilakukan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang itu menjadi bagian dari upaya menekan peredaran barang ilegal yang berpotensi menggerus penerimaan negara.

Dari keseluruhan barang hasil penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp20.564.489.468 atau sekitar Rp20,56 miliar.

Pemusnahan dilaksanakan secara bertahap sejak 26 Oktober 2026 hingga rangkaian kegiatan pada 28 Oktober 2026. Lokasinya berada di halaman Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur dan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Palembang.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur, Agus Sudarmadi, menegaskan pengawasan terhadap barang ilegal akan terus diperkuat. Menurutnya, penindakan tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga perlindungan masyarakat dan pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya secara benar.

“Melalui pengawasan yang konsisten dan sinergi dengan berbagai pihak, kami berkomitmen untuk menekan peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat, dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang patuh,” ujar Agus dalam keterangan resminya, Rabu (28/10/2026).

Dari daftar barang yang dimusnahkan, rokok ilegal menjadi komoditas terbesar dengan jumlah lebih dari 22,4 juta batang. Selain itu, terdapat 9.764 botol minuman beralkohol ilegal dengan total volume mencapai 6.894 liter.

Bea Cukai juga memusnahkan 114 kilogram tembakau iris, 40 mililiter rokok elektrik, kain tekstil sepanjang 258 meter, serta 542 potong pakaian bekas.

Barang-barang tersebut berasal dari 229 Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode 2025–2026. Nilai keseluruhan barang diperkirakan mencapai Rp40.332.305.374.

Besarnya jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan menunjukkan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap peredaran hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan. Di sektor ini, kepatuhan terhadap aturan cukai menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga penerimaan negara dan mencegah persaingan usaha yang tidak sehat.

Produk ilegal yang beredar tanpa memenuhi kewajiban sesuai ketentuan juga dapat merugikan pelaku usaha resmi yang menanggung biaya produksi dan kewajiban perpajakan sesuai aturan.

Karena itu, pemusnahan barang hasil penindakan menjadi salah satu langkah untuk memastikan barang yang telah diamankan tidak kembali masuk ke pasar melalui jalur yang melanggar hukum.

Pengawasan Bea Cukai Sumbagtim tidak hanya dilakukan melalui pemusnahan barang ilegal. Sepanjang 2025 hingga 2026, bersama kantor-kantor vertikal di bawahnya, instansi tersebut mencatat 1.573 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai serta 119 penindakan di bidang narkotika.

Angka tersebut mencerminkan luasnya kegiatan pengawasan, mulai dari pencegahan pelanggaran kepabeanan dan cukai hingga penindakan terhadap barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Bea Cukai memiliki peran strategis dalam mengamankan penerimaan negara, melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, memfasilitasi perdagangan, serta mendukung industri dalam negeri agar mampu bersaing secara sehat.

Di tengah tantangan pengawasan tersebut, sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi faktor penting untuk mempersempit ruang gerak peredaran barang ilegal.

Pemusnahan barang hasil penindakan kali ini juga memanfaatkan fasilitas PSEL Kota Palembang. Barang yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan dan memenuhi persyaratan pengolahan diproses melalui fasilitas tersebut sebagai bagian dari upaya pemanfaatan sampah menjadi energi listrik.

Pendekatan ini dilakukan agar pemusnahan tidak sekadar menghilangkan barang ilegal dari peredaran, tetapi juga memperhatikan aspek pengelolaan lingkungan dan tanggung jawab dalam menangani barang hasil penindakan.

Meski demikian, proses pemusnahan tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku agar barang-barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali dengan cara yang bertentangan dengan hukum.

Selain mengamankan barang ilegal, Bea Cukai Sumbagtim bersama KPPBC TMP B Palembang juga mencatat penerimaan negara sebesar Rp4.501.995.000 melalui mekanisme ultimum remedium.

Mekanisme tersebut memungkinkan penyelesaian perkara tertentu di bidang cukai melalui pembayaran sanksi administratif apabila persyaratan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan terpenuhi.

Penerimaan sekitar Rp4,5 miliar itu menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus mendorong kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai.

Bea Cukai pun mengingatkan masyarakat agar tidak membeli atau menggunakan barang ilegal. Dukungan konsumen dinilai penting karena permintaan pasar dapat memengaruhi peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal dan ribuan botol minuman beralkohol tersebut menjadi salah satu bentuk penegakan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.

Tantangan berikutnya adalah memastikan barang serupa tidak kembali beredar, sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha agar penerimaan negara dan persaingan usaha tetap terjaga.