BeritaNasionalPendidikan

Refleksi Akhir 2025: Sarekat Hijau Indonesia Nyatakan Indonesia Masuk Tahap Darurat Ekosida

7
×

Refleksi Akhir 2025: Sarekat Hijau Indonesia Nyatakan Indonesia Masuk Tahap Darurat Ekosida

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Pengurus Pusat Sarekat Hijau Indonesia, Ade Indriani Zuchri, menyampaikan pernyataan sikap refleksi akhir tahun 2025 terkait krisis ekologis dan arah pembangunan nasional.

JAKARTA, JURNAL10.COM | Gelombang bencana ekologis yang melanda Indonesia sepanjang 2025 dinilai bukan lagi sekadar fenomena alam. Sarekat Hijau Indonesia (SHI) menyimpulkan bahwa krisis lingkungan yang kian meluas merupakan konsekuensi langsung dari kebijakan pembangunan negara yang eksploitatif dan menyingkirkan rakyat dari ruang hidupnya. Dalam refleksi akhir tahun, SHI menyatakan Indonesia telah memasuki fase ekosida, yakni kehancuran sistematis terhadap ekologi yang mengancam keberlanjutan kehidupan.


Bencana Bukan Kebetulan, Melainkan Akibat Kebijakan

Ketua Umum Pengurus Pusat Sarekat Hijau Indonesia, Ade Indriani Zuchri, menegaskan bahwa rangkaian banjir bandang, longsor, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan ekstrem, hingga runtuhnya sistem pangan lokal yang terjadi sepanjang 2025 tidak dapat dipisahkan dari arah kebijakan negara.

Menurutnya, kerusakan tersebut merupakan hasil dari keputusan politik yang secara sadar mengorbankan lingkungan demi kepentingan ekonomi jangka pendek. Negara, kata Ade, tidak lagi berperan sebagai pelindung ekosistem, melainkan menjadi fasilitator utama perusakan alam.


Deforestasi Masif dan Legalisasi Perusakan Hutan

SHI merujuk pada berbagai laporan resmi yang menunjukkan hilangnya puluhan juta hektare hutan alam Indonesia sejak dekade 1990-an. Dalam beberapa tahun terakhir, laju deforestasi dan degradasi hutan terus berlanjut, terutama akibat ekspansi perkebunan kelapa sawit, pertambangan, serta pembangunan infrastruktur berskala besar.

Temuan lembaga pemantau hutan juga mengungkap bahwa sebagian besar pembukaan hutan terjadi di dalam wilayah konsesi yang memiliki izin resmi. Fakta ini memperkuat pandangan SHI bahwa kehancuran hutan di Indonesia bukan sekadar praktik ilegal, tetapi justru dilegalkan melalui kebijakan negara.


Ekonomi Ekstraktif dan Perampasan Ruang Hidup Rakyat

Ade menjelaskan, sejak arah pembangunan nasional semakin berpihak pada investasi besar dan liberalisasi sumber daya alam, Indonesia perlahan meninggalkan fondasi ekonomi berbasis pertanian dan pangan lokal. Negara mendorong model ekonomi ekstraktif yang membutuhkan lahan luas dan mengorbankan ruang hidup masyarakat.

Akibatnya, konflik agraria dan ekologis meningkat tajam. Masyarakat adat dan komunitas lokal kehilangan akses terhadap tanah, air bersih, serta wilayah kelola tradisional yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka. Ketika rakyat diputus dari alamnya, krisis pangan dan kemiskinan menjadi keniscayaan.


Proyek Strategis Nasional Dinilai Jadi Instrumen Ekosida

SHI menilai puncak kejahatan ekologis negara terlihat dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Atas nama kepentingan nasional, proyek-proyek ini justru membuka ruang konsolidasi kekuasaan ekonomi dan perburuan rente.

Program food estate di Kalimantan dan Papua disebut gagal menjawab persoalan pangan, sementara pertambangan nikel di Sulawesi merusak wilayah pesisir dan mencemari sumber air. Di Kalimantan, ribuan lubang bekas tambang batubara dibiarkan tanpa pemulihan, menelan korban jiwa. Di Sumatera, Maluku, dan Papua, ekspansi tambang dan sawit menghancurkan hutan hujan serta wilayah adat.


Ketidakadilan Ekologis dan Abainya Negara

Selain kerusakan lingkungan, SHI menyoroti lemahnya tanggung jawab negara terhadap korban bencana ekologis. Penanganan pascabencana dinilai lamban, tidak merata, dan minim pemulihan jangka panjang. Negara disebut hadir cepat saat menerbitkan izin usaha, namun absen ketika rakyat harus menanggung dampak kerusakan.

Kondisi ini memperlihatkan ketimpangan relasi kuasa antara negara, korporasi, dan rakyat, sekaligus menegaskan wajah ketidakadilan ekologis yang semakin telanjang.


Seruan Perubahan Arah Kebijakan Nasional

Menutup refleksi akhir tahun 2025, Sarekat Hijau Indonesia mendesak perubahan kebijakan secara mendasar. SHI menyerukan penghentian total penerbitan izin baru pertambangan dan perkebunan sawit, evaluasi menyeluruh terhadap izin bermasalah dengan melibatkan masyarakat sipil, serta kewajiban pemulihan ekologis yang tegas dan terukur bagi korporasi perusak lingkungan.

Menurut Ade, bencana ekologis hari ini merupakan dakwaan nyata terhadap negara. Tanpa perubahan arah pembangunan, kehancuran lingkungan bukan lagi ancaman masa depan, melainkan kejahatan yang sedang berlangsung dan akan diwariskan kepada generasi berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *