BeritaKriminal

Kejaksaan Serahkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Plat Merah ke Tahap Penuntutan

1
×

Kejaksaan Serahkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Plat Merah ke Tahap Penuntutan

Sebarkan artikel ini

JURNAL10, PALEMBANG – Kejaksaan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank milik negara (bank plat merah) kepada PT BSS dan PT SAL, Senin (9/3).

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam Tahap II tersebut penyidik menyerahkan enam orang tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penuntutan lebih lanjut.

“Pada hari ini telah dilaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL,” ujar Vanny dalam keterangannya kepada media.

Adapun keenam tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial WS, MS, DO, ED, ML, dan RA.

WS diketahui menjabat sebagai Direktur PT BSS sejak tahun 2016 hingga sekarang, serta Direktur PT SAL sejak tahun 2011 hingga saat ini. Sementara MS merupakan Komisaris PT BSS pada periode 2016 hingga 2022.

Empat tersangka lainnya berasal dari internal salah satu bank milik negara. DO dan ML diketahui menjabat sebagai Junior Analis Kredit pada Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank tersebut pada tahun 2013.

Sementara ED pernah menjabat sebagai Account Officer (AO) atau Relationship Manager (RM) di Divisi Agribisnis Kantor Pusat pada periode 2010 hingga 2012. Sedangkan RA menjabat sebagai Relationship Manager (RM) pada Divisi Agribisnis Kantor Pusat pada periode 2011 hingga 2019.

Dalam proses pelaksanaan Tahap II tersebut, seluruh tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing. Selain itu, tim penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 KUHP sebagai dakwaan subsider.

Usai proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 9 Maret 2026 hingga 28 Maret 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, penanganan perkara secara resmi beralih dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan serta melengkapi administrasi perkara untuk proses pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Vanny menambahkan, pihak kejaksaan akan segera merampungkan berkas perkara agar proses persidangan dapat segera dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit dari bank milik negara yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. (DNL/rill)