JURNAL10, JAKARTA – Komitmen memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak korban kekerasan terus diperkuat oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), berbagai unsur layanan perlindungan menggelar kegiatan Penguatan Sinergi bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI), Rabu (4/2/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) bersama Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Bidang Pengarusutamaan Gender (PUG), serta Bidang Data dan Informasi Gender dan Anak. Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi lintas lembaga guna memastikan penanganan korban kekerasan berjalan lebih optimal dan terintegrasi.

Dalam forum tersebut, para peserta membahas berbagai aspek penting terkait mekanisme perlindungan saksi dan korban, khususnya bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan kasus kekerasan. Diskusi juga menyoroti pentingnya pemahaman bersama mengenai prosedur pengajuan perlindungan ke LPSK, bentuk perlindungan yang dapat diberikan, hingga dukungan selama proses hukum berlangsung.
Selain aspek perlindungan hukum, pembahasan juga menitikberatkan pada upaya pemulihan korban secara menyeluruh. Pemulihan tidak hanya mencakup pendampingan psikologis dan sosial, tetapi juga pemenuhan kebutuhan dasar korban agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara aman dan bermartabat.
Peran masing-masing lembaga dalam penanganan kasus turut menjadi perhatian utama. UPTD PPA sebagai garda terdepan layanan di daerah diharapkan mampu memperkuat koordinasi dengan LPSK, aparat penegak hukum, serta lembaga terkait lainnya. Sinergi ini penting untuk memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan yang cepat, tepat, dan berkelanjutan.
Bidang Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Bidang Data dan Informasi Gender dan Anak juga berperan dalam memperkuat kebijakan berbasis data. Ketersediaan data yang akurat dan terintegrasi dinilai menjadi kunci dalam merumuskan strategi pencegahan serta meningkatkan kualitas layanan perlindungan di masa mendatang.
Kegiatan ini juga menjadi ruang berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam penanganan kasus. Dengan adanya kesamaan pemahaman antar lembaga, diharapkan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun hambatan birokrasi yang dapat memperlambat proses perlindungan korban.
Peningkatan sinergi dengan LPSK dinilai sangat penting, mengingat lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam memberikan perlindungan khusus, termasuk perlindungan fisik, bantuan medis, rehabilitasi psikologis, hingga fasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban.
Melalui kolaborasi yang semakin kuat, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumatera Selatan diharapkan dapat dilakukan secara lebih komprehensif, responsif, dan berkelanjutan. Pendekatan terpadu menjadi langkah penting untuk memastikan setiap korban mendapatkan haknya secara penuh.
Ke depan, DPPPA Sumsel menargetkan penguatan layanan perlindungan yang terintegrasi di seluruh kabupaten dan kota. Dengan dukungan lintas sektor dan lembaga, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan diharapkan semakin efektif.
Pada akhirnya, seluruh upaya ini bermuara pada satu tujuan utama, yakni mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban serta menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak di Sumatera Selatan. Sinergi yang kuat diharapkan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan perlindungan yang nyata dan berkeadilan. (*).














