AdvetorialPemerintahSumsel

DPPPA Sumsel Matangkan Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO 2026–2030

×

DPPPA Sumsel Matangkan Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO 2026–2030

Sebarkan artikel ini

JURNAL10, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Selatan menggelar Forum Rapat Diskusi Pembahasan Draft Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GTPP-TPPO) periode 2026–2030, Rabu (25/2/2026), bertempat di Aula DPPPA Provinsi Sumsel.

Rapat dibuka langsung oleh Kepala Dinas, Muhammad Zaki Aslam, S.IP., M.Si., sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat langkah strategis pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) secara terpadu dan berkelanjutan.

Dalam arahannya, Kepala Dinas menegaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap hak asasi manusia, terutama perempuan dan anak yang menjadi kelompok paling rentan.

“Pembentukan Gugus Tugas PP-TPPO ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan instrumen penting dalam memperkuat koordinasi, memperjelas peran antarinstansi, serta memastikan penanganan korban dilakukan secara komprehensif dan berperspektif korban,” tegasnya.

Forum tersebut dihadiri oleh perwakilan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan, serta jajaran pejabat struktural di lingkungan DPPPA Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam diskusi, peserta rapat membahas secara rinci struktur kelembagaan gugus tugas, mekanisme koordinasi lintas sektor, sistem pelaporan dan monitoring, hingga penyusunan rencana aksi daerah lima tahunan. Penekanan juga diberikan pada penguatan sistem rujukan layanan korban, mulai dari aspek kesehatan, rehabilitasi sosial, bantuan hukum, hingga reintegrasi sosial.

Selain itu, strategi pencegahan melalui edukasi publik, peningkatan literasi masyarakat terkait modus perdagangan orang, serta penguatan pengawasan terhadap praktik perekrutan tenaga kerja turut menjadi perhatian utama.

Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dinilai krusial dalam memutus mata rantai perdagangan orang yang kerap melibatkan jaringan terorganisir.

Melalui pembentukan GTPP-TPPO Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2030, Pemprov Sumsel menargetkan terbangunnya sistem pencegahan dan penanganan yang lebih responsif, terukur, dan terintegrasi. Gugus tugas ini diharapkan mampu menjadi wadah koordinasi efektif dalam menekan angka TPPO sekaligus memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di Sumatera Selatan.

Forum ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam mewujudkan Sumatera Selatan sebagai provinsi yang aman, berkeadilan, dan bebas dari praktik perdagangan orang. (*).