JURNAL10, PALEMBANG — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU Nomor 20 Tahun 2025).
Sebelumnya, kedelapan orang itu telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terdapat bukti yang cukup sehingga status mereka ditingkatkan menjadi tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengatakan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelumnya yang bersangkutan telah diperiksa sebagai saksi dan dari hasil gelar perkara disimpulkan terdapat keterlibatan dalam perkara ini,” ujar Vanny.
Delapan tersangka masing-masing berinisial KW, SL, WH, IJ, LS, AC, KA, dan TP. Mereka merupakan pejabat pada Divisi Agribisnis dan Divisi Analisis Risiko Kredit (ARK) salah satu bank pemerintah di Kantor Pusat dengan rentang jabatan periode 2008 hingga 2017.
Menurut Vanny, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 115 saksi guna memperkuat konstruksi hukum perkara.
“Pemeriksaan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Kronologi Perkara
Perkara ini bermula pada 2011 ketika PT BSS melalui Direktur berinisial WS mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma sebesar Rp760.856.000.000. Permohonan tersebut diajukan melalui Divisi Agribisnis di Kantor Pusat bank pemerintah.
Selanjutnya pada 2013, PT SAL dengan manajemen yang sama kembali mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma sebesar Rp677.000.000.000.
Dalam proses analisa kelayakan kredit, tim internal bank diduga melakukan kesalahan dalam memasukkan fakta dan data ke dalam memorandum analisa kredit. Penyimpangan tersebut antara lain berkaitan dengan persyaratan agunan, mekanisme pencairan kredit plasma, serta pelaksanaan pembangunan kebun yang tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian kredit.
Selain kredit investasi kebun, PT SAL dan PT BSS juga memperoleh fasilitas kredit pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) serta kredit modal kerja. Total plafond kredit yang diterima PT SAL tercatat sebesar Rp862.250.000.000, sedangkan PT BSS sebesar Rp900.666.000.000.
Akibatnya, fasilitas pinjaman tersebut kini berada pada kolektabilitas 5 atau kategori macet yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dugaan Pelanggaran
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Vanny menegaskan, Kejati Sumsel berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel. “Kami memastikan setiap tahapan penyidikan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (DNL/Ril).













