JURNAL10, PALEMBANG — Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu melalui metode operasi penyamaran (undercover buy) di Jalan Mujahidin, Lorong Soak Bato, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, Senin (30/3/2026) sekira pukul 18.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, tersangka berinisial RAF (24), warga setempat, tertangkap tangan saat menyerahkan narkotika kepada anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli. Sesaat setelah transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penangkapan. Tersangka sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan di sekitar tempat kejadian perkara, petugas menemukan sebanyak 19 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 2,81 gram. Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif, yang mengindikasikan peran ganda sebagai pengedar sekaligus pengguna aktif.
Metode undercover buy yang digunakan dalam pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk pembuktian paling kuat dalam penegakan hukum, karena tersangka tertangkap langsung pada saat transaksi berlangsung.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa kawasan Lorong Soak Bato kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan merancang operasi penyamaran untuk memastikan aktivitas peredaran tersebut.
Saat operasi berlangsung, tersangka tanpa menyadari identitas petugas menyerahkan sabu secara langsung kepada anggota yang menyamar. Pada momen tersebut, petugas segera melakukan tindakan penangkapan, yang kemudian dilanjutkan dengan pengejaran saat tersangka mencoba melarikan diri.
Selain barang bukti utama, petugas juga mengamankan perlengkapan pendukung berupa plastik klip kosong berbagai ukuran, alat takar sabu dari pipet, serta wadah penyimpanan berupa kaleng. Temuan ini memperkuat indikasi bahwa aktivitas peredaran dilakukan secara aktif dari lokasi yang merupakan tempat tinggal tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan KUHP yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P. Manalu, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan efektivitas metode penyidikan aktif dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika.
“Dalam operasi ini, tersangka tertangkap tangan saat menyerahkan sabu kepada anggota kami yang menyamar. Ini merupakan bentuk pembuktian yang sangat kuat dalam proses hukum. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya,” tegas Faisal.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan Polda Sumsel dalam menghadapi dinamika jaringan narkotika yang semakin kompleks.
“Polda Sumsel terus mengembangkan metode penyelidikan yang adaptif, termasuk operasi undercover buy, untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi sebagai bagian dari upaya bersama memberantas narkotika,” ujarnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang masih melakukan pengembangan perkara guna mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk menelusuri pemasok narkotika kepada tersangka.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat permukiman, serta memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Sumatera Selatan. (DNL).













