JURNAL10, PALEMBANG – Kuasa hukum pengusaha Roby Hartono alias Afat, Deni Tegar, menyatakan pihaknya mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dalam menegakkan aturan tata ruang, meskipun harus menanggung kerugian materiil yang tidak sedikit akibat pembongkaran bangunan ruko milik kliennya.
Hal tersebut disampaikan Deni dalam konferensi pers yang digelar di kediamannya, Rabu (1/4/2026). Ia menegaskan bahwa sebagai warga negara, pihaknya menghormati dan mematuhi setiap kebijakan pemerintah selama sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita sebagai masyarakat Kota Palembang, apa pun profesi kita, harus mengikuti aturan. Jika ini merupakan bentuk penegakan aturan oleh Pemkot Palembang, maka kami mendukung,” ujarnya.
Deni menjelaskan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah menerima surat peringatan resmi dari Pemkot Palembang terkait dugaan pelanggaran tata ruang.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya bahkan berinisiatif untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Ia mengaku sempat berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) agar segel bangunan dapat dibuka, sehingga proses pembongkaran bisa segera dilakukan tanpa menunggu tindakan paksa dari pemerintah.
“Kami sudah beritikad baik dengan meminta agar segel dibuka supaya kami bisa bongkar sendiri. Ini bentuk komitmen kami untuk taat aturan,” jelasnya.
Namun demikian, proses pembongkaran mandiri tersebut tidak berjalan maksimal. Deni menyebutkan, hal ini disebabkan oleh bertepatan dengan momentum Hari Raya Idul Fitri, di mana sebagian besar pekerja dan tukang masih dalam masa libur.
Pemkot Palembang kemudian memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kepada pihaknya untuk menyelesaikan pembongkaran. Dalam kurun waktu tersebut, pihaknya mengaku telah memulai pembongkaran, terutama pada bagian lantai dua bangunan.
“Kami sudah mulai melakukan pembongkaran, khususnya di lantai dua. Namun karena batas waktu telah habis dan surat keputusan Wali Kota Palembang sudah diterbitkan kepada Satpol PP untuk pembongkaran paksa, maka kami pasrah,” katanya.
Terkait dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pembongkaran, Deni meluruskan bahwa hal tersebut bukan disebabkan oleh keberadaan pipa gas di sekitar lokasi, sebagaimana sempat berkembang di masyarakat.
Menurutnya, berdasarkan hasil pengukuran bersama antara Dinas PU dan Satpol PP, jarak antara bangunan ruko dengan pipa gas mencapai lebih dari 9 meter, sehingga dinilai masih dalam batas aman.
“Jadi bukan pelanggaran karena pipa gas. Namun lebih kepada pelanggaran terhadap garis badan bangunan (GBB),” tegasnya.
Akibat pembongkaran tersebut, lanjut Deni, kliennya mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp1,4 miliar. Hal ini lantaran pembangunan ruko tersebut telah mencapai sekitar 40 persen sebelum akhirnya dihentikan dan dibongkar.
Meski mengalami kerugian besar, pihaknya tetap menerima keputusan pemerintah sebagai bagian dari konsekuensi hukum yang harus dihadapi.
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih cermat dalam perizinan dan perencanaan pembangunan. Kami tetap menghormati keputusan pemerintah,” tutupnya. (DNL/Ril).













