JURNAL10, MUSI BANYUASIN — Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin kembali menunjukkan efektivitas patroli lapangan dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam satu rangkaian operasi pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua tersangka sekaligus di wilayah Kecamatan Sekayu.
Tersangka pertama berinisial GP (31), seorang wiraswasta, diamankan saat patroli di Jalan Perumahan Becak, Kelurahan Balai Agung. Saat hendak diperiksa, GP sempat membuang dua paket yang diduga narkotika jenis sabu ke jalan. Namun, upaya tersebut tidak berhasil menghilangkan barang bukti yang langsung diamankan petugas.
Petugas yang curiga terhadap gerak-gerik tersangka segera melakukan pengamanan dan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat. Dua paket sabu yang dibuang ditemukan tidak jauh dari lokasi dan langsung diamankan sebagai barang bukti.
Dalam interogasi awal, GP mengakui bahwa narkotika tersebut dibeli menggunakan uang milik tersangka lain berinisial SW (18). Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim dengan bergerak cepat menuju lokasi keberadaan SW.
Petugas kemudian menuju kontrakan GP di Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, tempat SW berada. Tersangka kedua berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa bersama GP ke Polres Musi Banyuasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi:
* 2 paket sabu dengan berat bruto 4,24 gram
* 2 unit telepon genggam
* 1 unit sepeda motor Honda Beat
* 1 helai celana panjang
Seluruh barang bukti memperkuat keterlibatan kedua tersangka dalam peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru.
Penerapan Pasal 132 tentang permufakatan jahat menegaskan bahwa tidak hanya pelaku yang membawa narkotika, tetapi juga pihak yang mendanai transaksi turut bertanggung jawab secara hukum.
Kapolres Musi Banyuasin, Ruri Prastowo, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata bahwa patroli aktif mampu membongkar jaringan narkotika secara cepat.
“Patroli kami bukan sekadar kehadiran, tetapi tindakan nyata. Satu tersangka yang diamankan langsung membuka keterlibatan pihak lain. Dengan pasal permufakatan jahat, penyandang dana pun kami proses hukum. Tidak ada peran dalam jaringan narkoba yang akan kami biarkan lolos,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyatakan bahwa keberhasilan ini mencerminkan efektivitas strategi kepolisian berbasis kehadiran aktif di lapangan.
“Penangkapan dua tersangka dalam satu operasi patroli menunjukkan bahwa kehadiran polisi di lapangan mampu menjadi deteksi dini sekaligus tindakan cepat terhadap kejahatan narkotika,” ujarnya.
Pengungkapan ini mempertegas komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke seluruh peran yang terlibat, termasuk penyandang dana.
Penyidik saat ini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang berada di balik kedua tersangka, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan. (DNL).













