Kriminal

Warga Jawa Tengah Ditangkap di Muaradua, Bawa Sabu 5,64 Gram saat Melintas Dini Hari

×

Warga Jawa Tengah Ditangkap di Muaradua, Bawa Sabu 5,64 Gram saat Melintas Dini Hari

Sebarkan artikel ini

JURNAL10, OKU SELATAN — Polres OKU Selatan melalui Satresnarkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika lintas daerah dengan menangkap seorang tersangka yang membawa sabu dalam operasi dini hari di kawasan Kecipung, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.

Tersangka berinisial A (40), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kendal, Jawa Tengah, diamankan saat mengendarai sepeda motor melintas di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 5,64 gram yang berada langsung dalam genggaman tangan tersangka.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Selasa malam (7/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecipung. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif di lapangan.

Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB, operasi dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Roby Fachrian bersama tim menuju lokasi untuk melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi.

Setelah memastikan target, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang melintas di kawasan tersebut. Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan, hingga akhirnya menemukan barang bukti sabu di tangan tersangka.

Selain sabu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor Honda Beat berpelat nomor B yang digunakan tersangka sebagai sarana transportasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Indikasi ini diperkuat oleh domisili tersangka di Jawa Tengah serta penggunaan kendaraan berpelat luar daerah saat beroperasi di wilayah Sumatera Selatan.

Kapolres OKU Selatan I Made Redi Hartana menegaskan bahwa kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Ini bukan kasus lokal biasa. Tersangka berasal dari luar daerah dan membawa narkotika di wilayah kami. Kami akan mendalami jaringan yang terlibat dan menelusuri asal barang tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan jalur distribusi lintas provinsi.

“Kasus ini menunjukkan adanya potensi jaringan narkotika lintas daerah. Polda Sumsel akan mengawal pengembangan perkara ini secara menyeluruh,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melaksanakan proses penyidikan lanjutan, termasuk pengembangan jaringan, pemeriksaan laboratorium barang bukti, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan lintas wilayah serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Sumatera Selatan. (DNL).