JURNAL10, MUSI BANYUASIN — Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin kembali menerapkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan dengan mengarahkan seorang tersangka penyalahguna narkotika ke jalur rehabilitasi, bukan pemidanaan.
Tersangka berinisial FR (31), seorang wiraswasta warga Kecamatan Lawang Wetan, diamankan pada Selasa malam, 7 April 2026, sekira pukul 22.00 WIB, di kontrakannya di Desa Tanjung Durian, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba Polres MUBA menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres MUBA Iptu Budi Mulya, S.IP., M.H. memerintahkan Kanit Idik I Iptu Feri, S.H., M.H. bersama anggota untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Saat penggerebekan, petugas mengamankan FR dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat. Dari lokasi, petugas menemukan satu paket sabu, satu pirek kaca, dan satu alat hisap jenis bong yang berada di dalam kontrakan. FR mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sabu dengan berat bruto 0,22 gram, satu pirek kaca, satu alat hisap bong, serta sampel urine untuk pemeriksaan laboratorium.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan hasil reaktif. Selanjutnya, keluarga tersangka mengajukan permohonan asesmen terpadu kepada Tim TAT BNN Musi Rawas.
Pada Jumat, 10 April 2026, Tim TAT BNN Musi Rawas melaksanakan asesmen terpadu bersama Satresnarkoba Polres MUBA melalui mekanisme daring. Hasil asesmen menyimpulkan bahwa FR merupakan pengguna narkotika dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran, sehingga direkomendasikan menjalani rehabilitasi di Klinik Pratama Sidokkes Polres MUBA.
Penanganan perkara terhadap FR dilakukan berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan mekanisme keadilan restoratif sesuai Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
Pendekatan ini menjadi yang kedua kalinya diterapkan oleh Polres MUBA dalam periode April 2026, menunjukkan konsistensi dalam membedakan penanganan antara pengguna dan pengedar narkotika.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional. “Kami tegas terhadap pengedar dan bandar, namun terhadap pengguna yang terbukti sebagai korban penyalahgunaan, kami wajib memberikan jalan pemulihan. Pendekatan rehabilitasi adalah bagian dari tanggung jawab kami dalam menyelamatkan masyarakat,” tegas Ruri.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pendekatan humanis merupakan bagian dari strategi besar Polda Sumsel. “Polda Sumatera Selatan mendorong seluruh jajaran untuk menegakkan hukum secara seimbang, tegas terhadap pelaku peredaran dan humanis terhadap pengguna. Rehabilitasi adalah bentuk kepedulian sekaligus solusi untuk memutus siklus penyalahgunaan narkotika,” ujar Nandang.
Saat ini, tersangka telah diarahkan untuk menjalani proses rehabilitasi sesuai rekomendasi Tim TAT, sementara penyidik tetap melakukan pendalaman untuk memastikan tidak adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.
Polda Sumatera Selatan menegaskan bahwa pemberantasan narkotika dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga melalui pendekatan pemulihan bagi masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan. (DNL).













