Delik

Kuasa Hukum Lahmudin Ajukan Perlindungan Hukum ke Bupati Muratara, Sengketa Lahan dengan PT Lonsum Dinilai Berpotensi Jadi Konflik Agraria

×

Kuasa Hukum Lahmudin Ajukan Perlindungan Hukum ke Bupati Muratara, Sengketa Lahan dengan PT Lonsum Dinilai Berpotensi Jadi Konflik Agraria

Sebarkan artikel ini

JURNAL10.COM, PALEMBANG – Kantor Hukum Suwito Winoto, S.H., M.H. & Rekan selaku kuasa hukum Lahmudin secara resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara terkait sengketa lahan antara kliennya dengan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (PT Lonsum) dan PT Seleraya Rawas Ilir.

Permohonan tersebut disampaikan kepada Bupati Musi Rawas Utara menyusul munculnya klaim perusahaan atas lahan seluas lebih kurang 10,4 hektare yang berada di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Kuasa hukum Lahmudin menilai persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai sengketa perdata biasa, melainkan telah mengarah pada dugaan perampasan hak atas tanah milik warga yang telah dikuasai dan dikelola selama puluhan tahun.

“Kami melihat ada indikasi kuat penguasaan sepihak terhadap tanah yang secara nyata telah dikelola masyarakat sejak lama. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut perlindungan hak warga negara,” ujar Suwito Winoto dalam keterangannya, Rabu (30/4/2026).

Menurut pihak kuasa hukum, Lahmudin telah menguasai, memanfaatkan, dan mengelola lahan tersebut sejak tahun 1976 secara terus-menerus, terbuka, serta tanpa gangguan dari pihak mana pun. Bahkan, keberadaan dan penguasaan lahan itu disebut telah diketahui serta diakui oleh masyarakat sekitar.

Namun belakangan, muncul klaim dari pihak perusahaan yang menyatakan bahwa area tersebut masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Kuasa hukum mempertanyakan dasar klaim tersebut karena dinilai belum menunjukkan kejelasan batas lahan maupun bukti otentik yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Klaim HGU tidak boleh hanya bersifat administratif di atas kertas tanpa memperhatikan fakta penguasaan fisik di lapangan. Negara juga wajib melindungi masyarakat yang selama puluhan tahun hidup dan bergantung pada tanah tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum, Desri Nago, S.H., menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh membiarkan persoalan agraria seperti ini berkembang tanpa penyelesaian yang jelas karena berpotensi memicu keresahan sosial di tengah masyarakat.

“Persoalan ini harus dipandang secara objektif dan menyeluruh. Jangan sampai masyarakat yang telah puluhan tahun mengelola lahan justru kehilangan haknya hanya karena adanya klaim sepihak yang belum terverifikasi secara terbuka. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan,” ujar Desri Nago.

Ia juga meminta seluruh pihak mengedepankan jalur hukum dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat memperkeruh situasi di lapangan.

“Kami berharap semua pihak menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan ada tindakan intimidasi maupun upaya penguasaan sepihak sebelum persoalan ini benar-benar memiliki kepastian hukum tetap,” katanya.

Pihak kuasa hukum menilai apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan secara objektif dan transparan, maka dapat menimbulkan preseden buruk terhadap kepastian hukum agraria, khususnya bagi masyarakat yang telah lama mengelola tanah namun tidak memiliki kekuatan menghadapi korporasi besar.

Mereka juga mengingatkan potensi konflik sosial yang dapat muncul apabila pemerintah daerah tidak segera mengambil langkah konkret.

“Jika dibiarkan berlarut, persoalan ini sangat berpotensi memicu konflik terbuka, baik antarwarga maupun antara masyarakat dan perusahaan. Ini tentu dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut,” lanjutnya.

Dalam permohonan perlindungan hukum itu, pihak kuasa hukum meminta Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara segera memfasilitasi penyelesaian sengketa secara adil dan terbuka, termasuk melakukan verifikasi ulang terhadap klaim HGU yang diajukan perusahaan.

Selain itu, mereka juga meminta pemerintah menjamin tidak adanya tindakan penggusuran sepihak sebelum ada kepastian hukum yang jelas serta memastikan aparat tetap bersikap netral dalam menangani persoalan tersebut.

Kuasa hukum Lahmudin menegaskan bahwa langkah hukum lanjutan akan ditempuh apabila tidak ada tindak lanjut nyata dari pihak terkait.

“Yang kami perjuangkan bukan semata soal tanah, tetapi hak dasar masyarakat untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan. Negara tidak boleh abai terhadap persoalan seperti ini,” tutupnya. (DNL)