Palembang

Polemik Parkir Rajawali Village Palembang Memanas, Tenant dan Pekerja Desak Pemkot Audit Pengelola

×

Polemik Parkir Rajawali Village Palembang Memanas, Tenant dan Pekerja Desak Pemkot Audit Pengelola

Sebarkan artikel ini

JURNAL10.COM, PALEMBANG – Polemik pengelolaan parkir di kawasan Rajawali Village Palembang kembali mencuat dan memicu gelombang protes dari para tenant, pekerja, serta masyarakat pengguna jasa parkir. Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Mata Publik menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Palembang, Senin (8/6/2026), menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang segera mengambil langkah tegas terhadap pengelolaan parkir yang dinilai bermasalah.

Aksi tersebut dipicu oleh kembali beroperasinya pengelolaan parkir di kawasan Komplek Rajawali yang sebelumnya sempat disegel oleh Pemkot Palembang pada 2024. Para demonstran menilai pengelolaan yang dijalankan PT Kuala Permai hingga kini masih menyisakan berbagai persoalan, mulai dari legalitas operasional, besaran tarif parkir, hingga dugaan belum terpenuhinya kewajiban perusahaan kepada pemerintah daerah.

Koordinator aksi sekaligus karyawan Komplek Rajawali, Alex Sanni, mengatakan para tenant dan pekerja merasa dirugikan akibat kebijakan parkir yang diberlakukan. Menurutnya, tarif yang dikenakan kepada pengunjung dinilai cukup memberatkan, yakni Rp5.000 untuk jam pertama dan Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya tanpa batas maksimal.

“Kami meminta PT Kuala Permai ditutup karena izinnya tidak jelas. Kami juga memohon kepada Wali Kota Palembang untuk mengaudit pihak-pihak terkait mengapa praktik seperti ini masih terjadi. Parkir ini tidak resmi dan merugikan tamu maupun tenant yang berjualan di dalam kawasan Rajawali,” ujar Alex saat menyampaikan orasi.

Ia mengungkapkan, persoalan tersebut telah beberapa kali dibahas dalam forum resmi, termasuk melalui dua kali rapat bersama Komisi II DPRD Kota Palembang. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada langkah konkret yang mampu menyelesaikan polemik tersebut.

Alex juga menyoroti minimnya fasilitas dan pelayanan yang diberikan pengelola parkir. Menurutnya, biaya yang dibebankan kepada pengguna tidak sebanding dengan kualitas layanan yang tersedia.

“Penerangan masih minim, fasilitas keamanan seperti CCTV tidak tersedia secara memadai, tetapi pengunjung tetap dikenakan tarif parkir yang cukup tinggi. Kami merasa dirugikan,” katanya.

Ia bahkan menegaskan bahwa apabila dalam waktu 24 jam tidak ada tindak lanjut dari pemerintah, pihaknya akan kembali menggelar aksi lanjutan, termasuk mendatangi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang.

“Kalau pemerintah tidak sanggup menyegel, kami selaku karyawan yang akan menyegel lokasi parkir tersebut,” tegasnya.

Lima Tuntutan kepada Pemkot

Dalam aksi tersebut, Koalisi Mata Publik menyampaikan lima tuntutan utama kepada Pemerintah Kota Palembang.

Pertama, mendesak Bapenda, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kota Palembang melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan parkir Rajawali Village, termasuk aspek legalitas, operasional, evaluasi tarif, serta penegakan aturan.

Kedua, meminta pemerintah menindaklanjuti kewajiban perusahaan terhadap daerah. Berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat kewajiban lama yang nilainya mencapai sekitar Rp1,1 miliar, sementara pembayaran yang dilakukan setelah operasional kembali berjalan disebut baru sekitar Rp78 juta.

Ketiga, mendesak pemerintah melaporkan dugaan pungutan liar berkedok parkir apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi, legalitas, maupun kewajiban yang tidak dipenuhi perusahaan.

Keempat, meminta Pemkot Palembang menjalankan rekomendasi DPRD untuk mengambil alih pengelolaan parkir Rajawali Village atau menyerahkannya kepada pengelola lain yang lebih profesional dan transparan.

Kelima, menolak segala bentuk pengelolaan parkir yang dianggap merugikan masyarakat, pekerja, tenant, serta berdampak terhadap iklim usaha dan perekonomian daerah.

Ketua Koalisi Mata Publik, Ramogers, menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan bukan semata-mata untuk kepentingan kelompok tertentu, melainkan untuk memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan bagi para pelaku usaha.

“Perjuangan ini demi kepentingan masyarakat luas, kepastian hukum, perlindungan pelaku usaha, serta peningkatan pendapatan asli daerah Kota Palembang,” ujarnya didampingi Sekretaris Koalisi Mata Publik, Azuzet.

Pernyataan sikap tersebut turut mendapat dukungan sejumlah tenant yang beroperasi di kawasan Rajawali Village, di antaranya Elektronik City, iBox, Oriental Coffee, Happy Puppy, MD Clinic, Cemerlang Propertindo, Kenzo Live Rajawali, Momento Studio, Osborn Gym, serta sejumlah tenant lainnya.

Pemkot Akui Perizinan Belum Lengkap

Sementara itu, KPM Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang, Mauliddin, membenarkan bahwa berdasarkan hasil dua kali rapat bersama Komisi II DPRD Kota Palembang, PT Kuala Permai memang belum memiliki izin operasional yang lengkap.

“Betul, PT Kuala Permai harus memiliki izin terlebih dahulu. Seluruh perusahaan, baik skala kecil maupun besar, wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa sistem perizinan usaha saat ini telah terintegrasi secara nasional melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sehingga seluruh pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan administrasi dan perizinan sebelum menjalankan kegiatan usaha.

Pernyataan tersebut semakin memperkuat desakan berbagai pihak agar pemerintah segera melakukan penertiban dan memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan parkir di kawasan tersebut.

Menunggu Sikap Tegas Pemerintah

Polemik parkir Rajawali Village kini menjadi perhatian publik di Kota Palembang. Selain menyangkut legalitas usaha, persoalan ini juga dinilai berkaitan dengan kenyamanan masyarakat, keberlangsungan usaha para tenant, hingga potensi penerimaan daerah dari sektor parkir.

Para pelaku usaha berharap pemerintah segera mengambil keputusan yang tegas dan transparan agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan. Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kota Palembang maupun pihak PT Kuala Permai belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan yang disampaikan para demonstran. (DNL)