PALEMBANG, Jurnal10.com –
Puluhan massa yang tergabung dalam Persatuan Ogan Serasan Ekspresi Republik Indonesia (POSE RI) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (8/7/2026). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk desakan kepada DPRD Sumsel agar segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan sengketa lahan yang terjadi di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Dengan membawa spanduk dan menyampaikan orasi secara bergantian, massa meminta DPRD Sumsel tidak hanya menerima aspirasi masyarakat, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan dengan memfasilitasi penyelesaian konflik agraria yang dinilai telah merugikan warga.
Dalam tuntutannya, POSE RI menyoroti sengketa lahan yang melibatkan Haji Lamudin sebagai pemilik lahan dengan aktivitas operasional PT LONSUM dan PT Saleh Raya. Massa menduga sebagian lahan milik warga telah dimanfaatkan oleh kedua perusahaan tersebut tanpa adanya kesepakatan yang jelas dengan pemilik lahan.
Menurut massa aksi, persoalan semakin memprihatinkan karena pemilik lahan justru harus berhadapan dengan proses hukum. Kondisi tersebut dinilai mencederai rasa keadilan dan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait perlindungan hak-hak kepemilikan tanah.
Koordinator aksi, Des Nago, menegaskan bahwa DPRD Sumatera Selatan harus segera mengambil peran aktif agar konflik tidak terus berlarut-larut. Ia meminta wakil rakyat membentuk tim pencari fakta yang bertugas menelusuri seluruh dokumen, riwayat kepemilikan lahan, serta fakta-fakta yang berkembang di lapangan.
“Kami meminta DPRD Sumsel tidak tinggal diam. Bentuk tim pencari fakta, panggil seluruh pihak yang terkait, dan buka persoalan ini secara terang benderang. Jangan sampai masyarakat kecil kehilangan haknya karena tidak adanya keberpihakan terhadap keadilan,” tegas Des Nago dalam orasinya.
Ia juga menilai konflik agraria yang melibatkan masyarakat dan korporasi masih menjadi persoalan yang kerap terjadi di Sumatera Selatan. Karena itu, penyelesaian setiap sengketa harus mengedepankan asas transparansi, objektivitas, dan kepastian hukum tanpa memihak salah satu pihak.
Selain pembentukan tim pencari fakta, POSE RI mendesak DPRD Sumsel segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan manajemen PT LONSUM, PT Saleh Raya, pemilik lahan, pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi terkait lainnya. Forum tersebut diharapkan menjadi wadah untuk mengklarifikasi seluruh dokumen dan legalitas kepemilikan lahan sehingga diperoleh solusi yang adil dan dapat diterima semua pihak.
Massa juga meminta agar proses mediasi dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan penyelesaian sengketa. Menurut mereka, keterbukaan informasi menjadi salah satu kunci untuk mencegah munculnya konflik baru di kemudian hari.
Aksi berlangsung dengan tertib di bawah pengamanan aparat kepolisian. Setelah menyampaikan aspirasi, perwakilan POSE RI menyerahkan berkas tuntutan kepada perwakilan DPRD Provinsi Sumatera Selatan sebagai bahan tindak lanjut.
Melalui aksi tersebut, POSE RI berharap DPRD Sumsel segera menggunakan kewenangannya untuk memediasi para pihak, memanggil perusahaan yang bersangkutan, serta memastikan setiap proses penyelesaian sengketa berjalan sesuai koridor hukum. Mereka menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak masyarakat atas tanah harus menjadi perhatian serius agar konflik serupa tidak terus berulang di Sumatera Selatan.
Hingga aksi berakhir, situasi berlangsung aman dan kondusif. Massa menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan berharap DPRD Sumsel segera merespons tuntutan yang telah disampaikan dengan langkah nyata. (DNL)













