BeritaPalembangTNI-Polri

Polsek Keluang Tegas Berantas Penyulingan Minyak Ilegal, Tiga Orang Diamankan

×

Polsek Keluang Tegas Berantas Penyulingan Minyak Ilegal, Tiga Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini

Musi Banyuasin- Jajaran Polsek Keluang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas penyulingan minyak mentah ilegal (illegal refinery) di wilayah hukum Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, polisi berhasil mengungkap sebuah lokasi penyulingan minyak ilegal di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Keluang.

Operasi penindakan dipimpin langsung Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, S.H., bersama personel Polsek Keluang. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan terkait dugaan aktivitas eksplorasi dan pengolahan minyak dan gas bumi tanpa Perizinan Berusaha maupun Kontrak Kerja Sama.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati tiga orang tengah melakukan proses penyulingan minyak mentah menggunakan satu tungku masakan berkapasitas sekitar 80 drum. Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial PW, MN, dan TM.

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, ketiganya mengakui sedang mengolah minyak mentah menjadi bahan bakar jenis solar. Polisi kemudian mengamankan para terduga beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang disita meliputi satu buah tungku masakan, satu unit mesin penyedot, satu buah tedmon, dua unit blower, satu batang stik besi, satu buah drum, serta satu jerigen berisi cairan yang diduga merupakan hasil penyulingan minyak ilegal.

Sementara itu, pemilik lokasi yang diketahui berinisial NG, warga Desa Mekar Jaya, belum berhasil ditemukan saat operasi berlangsung. Hingga kini, yang bersangkutan masih dalam pengejaran petugas.

Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, S.H., melalui Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP Hutahaean, S.M., menegaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas illegal refinery akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum.

Menurutnya, praktik penyulingan minyak ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan sektor migas, tetapi juga memiliki risiko besar terhadap keselamatan masyarakat serta berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penyulingan minyak ilegal. Kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Hutahaean.

Polres Musi Banyuasin juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyulingan minyak ilegal di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan mampu menekan praktik illegal refinery yang selama ini menjadi perhatian serius di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. (DNL)