Berita

Ahli Pidana UMP Nilai Irza Prasetya Tak Penuhi Unsur Penggelapan dalam Jabatan

×

Ahli Pidana UMP Nilai Irza Prasetya Tak Penuhi Unsur Penggelapan dalam Jabatan

Sebarkan artikel ini

palembang, Jurnal10.com- Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Hj. Sri Sulastri, S.H., M.Hum., menilai terdakwa Irza Prasetya tidak memenuhi unsur subjek hukum dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang didakwakan kepadanya.

 

Hal itu disampaikan Sri saat dihadirkan sebagai ahli hukum pidana dalam persidangan perkara Irza Prasetya di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (6/10/2026).

 

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan dump truck milik Junaidi alias Ajun. Kasus ini sebelumnya juga menjadi perhatian publik setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan Irza dipukul menggunakan kayu oleh Junaidi.

 

Dalam keterangannya, Sri mengatakan tidak menemukan dasar yang menunjukkan Irza memiliki hubungan kerja dengan PT Catur Putra Manggala.

 

Menurutnya, hubungan kerja semestinya dapat dibuktikan melalui dokumen seperti surat keputusan pengangkatan, perjanjian kerja, maupun standar operasional prosedur yang menunjukkan kedudukan dan kewenangan seseorang dalam perusahaan.

 

“Tidak ada hubungan kerja Irza dengan PT Catur Putra Manggala. Artinya, tidak benar Irza melakukan penggelapan dalam jabatan. Jabatan apa dia di perusahaan itu, apalagi yang bersangkutan tidak jelas gajinya,” ujar Sri.

 

Sri menjelaskan, dalam perkara penggelapan dalam jabatan, kedudukan seseorang dalam perusahaan merupakan bagian penting yang harus dibuktikan terlebih dahulu.

 

Ia menegaskan, pendapat tersebut diberikan berdasarkan unsur-unsur hukum pidana dan fakta yang terungkap dalam persidangan.

 

“Saya ahli pidana. Dari fakta ini kemudian ditarik perspektif hukumnya,” katanya.

 

Soroti Konsistensi Penerapan Aturan

 

Selain mengenai unsur penggelapan dalam jabatan, Sri juga menyoroti penerapan aturan dalam proses peradilan.

 

Ia menilai setiap aturan harus diterapkan secara konsisten dan tidak diskriminatif terhadap para pihak.

 

“Diskriminasi itu bentuk kejahatan. Kejahatan dalam peradilan bisa berupa diskriminasi dalam berbagai bentuk,” ujarnya.

 

Sri juga menyinggung mekanisme perdamaian yang sebelumnya telah dilakukan para pihak. Menurutnya, apabila suatu mekanisme perdamaian telah digunakan dan disepakati sesuai ketentuan, maka penerapannya harus konsisten.

 

“Kalau sudah dipakai, jangan di sini dipakai, di sana tidak digunakan. Kalau memang menjadi aturan, harus dipakai,” tegasnya.

 

Ia mempertanyakan apabila suatu aturan tidak memberikan dampak terhadap penyelesaian perkara.

 

“Kenapa menjadi aturan kalau tidak berdampak? Perdamaian itu sudah disetujui,” katanya.

 

Sri juga mengungkapkan keberatannya karena beberapa kali penjelasannya sebagai ahli dihentikan sebelum seluruh pendapatnya selesai disampaikan.

 

“Saya tidak tahu apa tujuannya. Beberapa kali memang ada kalimat ‘stop’. Ahli biasanya diberi kesempatan sampai selesai menjelaskan,” ungkapnya.

 

Menurut Sri, pemotongan keterangan dapat menyebabkan pendapat ahli kehilangan konteks.

 

“Misalnya saya mengatakan, ‘hari ini malam…’, kemudian saya sudah di-stop. Bagaimana orang memahami pendapat saya kalau belum selesai?” ujarnya.

 

Sri menegaskan, keterangannya di persidangan merupakan pandangan akademis dari perspektif hukum pidana. Sementara penilaian akhir mengenai terbukti atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

 

Sementara itu, kuasa hukum Irza Prasetya, Afdhal Azmi Jambak, mengatakan pihaknya mempertanyakan konsistensi majelis hakim dalam mempertimbangkan dokumen perdamaian antara Irza dan Junaidi.

 

Afdhal menyebut pihaknya melalui Aliansi Advokat untuk Keadilan juga telah melaporkan persoalan terkait proses persidangan kepada sejumlah lembaga.

 

Menurutnya, apabila surat atau kesepakatan perdamaian sebelumnya telah digunakan dalam proses hukum, dokumen tersebut seharusnya dipertimbangkan secara konsisten dalam perkara Irza.

 

“Kalau tidak memakai surat perdamaian antara Irza dengan Junaidi untuk kasus ini, sementara sebelumnya dipakai, berarti ada persoalan dalam proses peradilan. Kami mempertanyakan apa maksudnya,” ujar Afdhal.

 

Ia juga mempertanyakan sejumlah hal terkait objek perkara dan dasar penerapan pasal terhadap Irza.

 

Afdhal menyebut terdapat perbedaan penyebutan objek kendaraan dalam proses perkara. Ia juga mempertanyakan dasar penetapan Irza sebagai seseorang yang dianggap memiliki jabatan dalam perusahaan.

 

“SK tidak ada, surat tugas tidak ada, administrasi yang menunjukkan jabatan juga tidak ada. Lalu atas dasar apa Irza disebut memiliki jabatan?” katanya.

 

Menurut Afdhal, pihaknya memilih menempuh jalur hukum dalam memperjuangkan perkara tersebut.

 

“Kami tidak melakukan tindakan-tindakan pendekatan secara fisik. Kami menggunakan skill, ilmu, hukum dan intelek. Tidak ada demo-demo, tidak ada membawa preman atau orang ramai,” ujarnya.

 

Afdhal juga mengungkapkan pihaknya mempertanyakan sejumlah hal dalam jalannya persidangan, termasuk permintaan untuk memperoleh berita acara persidangan.

 

Ia mengatakan pihaknya akan terus mengikuti proses persidangan dan mengajukan keberatan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

 

Adapun terkait tudingan, laporan, maupun keberatan yang disampaikan pihak kuasa hukum, hal tersebut merupakan pernyataan sepihak dan masih menjadi bagian dari proses hukum. Penilaian mengenai fakta, alat bukti, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.(tk)

Penulis: TikaEditor: Deva