Kriminal

BNNP Sumsel Bongkar Jaringan Malaysia-Palembang-PALI, 46 Kg Sabu dan 9.439 Ekstasi Disita

×

BNNP Sumsel Bongkar Jaringan Malaysia-Palembang-PALI, 46 Kg Sabu dan 9.439 Ekstasi Disita

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, Jurnal10.com — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan membongkar dua kasus peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan jaringan internasional Malaysia–Palembang–Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka, yakni MB (34), warga Kota Palembang, dan DD (46), warga Kecamatan Sukarame, Palembang.

Dari tangan kedua tersangka, BNNP Sumsel menyita total sekitar 47,076 kilogram sabu, 9.439 butir ekstasi, serta 1.272 cartridge berisi cairan yang mengandung narkotika golongan II.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Hisar Siallagan dalam konferensi pers di Kantor BNNP Sumsel, Rabu (2/9/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi Sumsel, Polda Sumsel, TNI, serta Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan.

Hisar mengatakan, pengungkapan dua perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan dan koordinasi lintas instansi dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang memanfaatkan wilayah Sumatera Selatan sebagai jalur transit maupun distribusi.

“Dalam ungkap kasus tersebut, kita berhasil melakukan pengungkapan dua kasus yang diduga ada kaitannya dengan jaringan internasional Malaysia-Palembang-PALI,” kata Hisar.

Menurutnya, jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa kedua perkara tersebut bukan sekadar kasus penyalahgunaan narkotika untuk konsumsi pribadi. Barang bukti dalam jumlah puluhan kilogram mengindikasikan adanya aktivitas peredaran dalam skala besar.

“Kami tidak akan berhenti pada pengungkapan kurir atau orang yang membawa barang. Jaringan di belakangnya akan terus kami kejar dan dalami,” tegasnya.

43 Kilogram Sabu Disembunyikan di Body Mobil

Kasus dengan barang bukti terbesar melibatkan tersangka DD. Pria tersebut diamankan petugas pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah SPBU di Jalan Srijaya Raya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika dari PALI menuju Palembang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, DD sebelumnya dihubungi seseorang berinisial YM pada Minggu (23/8/2026). DD kemudian diminta berangkat dari PALI menuju Palembang.

DD selanjutnya tiba di Palembang pada Senin (24/8/2026). Sehari kemudian, YM kembali menghubunginya dan meminta DD mengambil sebuah mobil yang terparkir di halaman RS Siti Fatimah Palembang.

Mobil tersebut kemudian dibawa DD untuk selanjutnya dikirim menuju PALI.

Petugas yang telah melakukan penyelidikan dan membuntuti pergerakan DD kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menghentikannya di sebuah SPBU di wilayah Indralaya Utara.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil Daihatsu Terios warna hitam tersebut, petugas menemukan 43 bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto mencapai 43 kilogram.

Barang haram tersebut disembunyikan secara khusus pada bagian body kendaraan, tepatnya di sisi kiri dan kanan sekitar bagian belakang mobil.

“Karena ada informasi barang haram yang akan masuk ke Palembang, anggota kita langsung melakukan penyelidikan. Oleh anggota kita dilakukan pembuntutan dan pengejaran terhadap tersangka, sehingga terjadi penangkapan di SPBU Pertamina di Kabupaten Ogan Ilir,” ujar Hisar.

Selain 43 kilogram sabu, petugas turut mengamankan satu unit mobil, telepon seluler, uang tunai sekitar Rp3,65 juta, dompet dan tas.

MB Diamankan Bersama Sabu, Ekstasi dan Cartridge

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan terhadap MB. Ia diamankan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kawasan Perumahan Kirana Surya II, Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sabu dengan berat bruto sekitar 4,076 kilogram yang dikemas dalam tiga bungkus plastik.

Tak hanya sabu, petugas juga menemukan 9.439 butir ekstasi dengan berbagai logo.

Selain itu, diamankan pula 1.272 cartridge berisi cairan yang mengandung narkotika golongan II. Barang tersebut antara lain terdiri dari 101 bungkus cartridge dengan berat bruto 892 gram dan 39 bungkus cartridge dengan berat bruto 380 gram.

Petugas juga mengamankan kristal putih dengan berat bruto sekitar 1,076 kilogram, empat timbangan digital, plastik klip dan satu unit telepon seluler.

Menurut Hisar, MB diduga direkrut sebagai kurir oleh seseorang berinisial AP.

Pada Sabtu (15/8/2026), AP disebut menghubungi MB dan menawarkan pekerjaan sebagai kurir sabu. Dua hari kemudian, MB kembali dihubungi dan diberikan lokasi serta foto sebuah karung berisi narkotika.

MB kemudian mengambil karung tersebut dan membawanya ke rumah. Barang itu selanjutnya dipindahkan ke dalam tas dan disimpan di lemari kamar.

Namun, aksi tersebut berhasil terendus petugas. BNNP Sumsel kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan berbagai jenis narkotika yang disimpan di rumah tersebut.

“Untuk kedua tersangka ini sendiri, dari data kita mereka bukanlah pemain baru. Dari hasil penyelidikan, pola pengiriman mereka mulai terbaca oleh kita,” ujar Hisar.

Jaringan Masih Diburu

Hisar menegaskan, penyidikan terhadap kedua perkara tersebut belum berhenti pada penangkapan MB dan DD. BNNP Sumsel masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Petugas kini mendalami asal barang, pemasok, pengendali jaringan, hingga tujuan akhir narkotika tersebut.

“Kami akan telusuri siapa pemasoknya, siapa pengendalinya, dari mana barang ini masuk, serta ke mana rencananya akan diedarkan. Prinsip kami jelas, jangan sampai jaringan ini hanya berhenti pada kurir,” tegasnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, narkotika tersebut diduga masuk ke wilayah Sumatera Selatan melalui jalur darat. Namun, titik awal masuknya barang tersebut ke Sumsel hingga kini masih dalam pendalaman.

Hisar menyebut pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi BNNP Sumsel bersama Polda Sumsel dan Bea Cukai Sumbagtim.

Menurutnya, sinergi lintas lembaga menjadi salah satu kunci untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika, terlebih Sumatera Selatan dinilai memiliki posisi strategis sebagai wilayah transit dan distribusi.

“Ini bukan hanya persoalan penindakan terhadap pelaku di lapangan. Yang paling penting adalah memutus mata rantai jaringannya,” katanya.

BNNP Sumsel memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika tersebut.

Masyarakat juga diimbau berperan aktif dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.