Berita

Dadan Ditahan Bukan Dagelan. Biar MBG Melaju Tanpa Hambatan

×

Dadan Ditahan Bukan Dagelan. Biar MBG Melaju Tanpa Hambatan

Sebarkan artikel ini

JURNAL10.COM – Ruang publik kagek, secara dadakan Petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) diganti semua. Ketua Dadan Hindayana dan para Wakil Ketuanya, Sony Sonjaya dan Ladewyk Pusung. Kemudian berselang tidak dalam waktu lama, mereka ditangkap Kejaksaan Agung ditahan di Rutan Salemba untuk diadakan penyidikan terindikasi korupsi dalam Tata Kelola pada program strategis nasional dalam Pemenuhan Gizi Nasional.

Badan Gizi Nasional (BGN) merupakan lembaga baru yang dibentuk dengan Peraturan Presiden No.83 tahun 2024. Program nasionalnya adalah memberikan Makan Bergizi Gratis yang dijalankan melalui Unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh daerah. Jumlahnya sekitar 32 ribu dan terus diadakan pengembangan.

Dana Anggarannya cukup besar, untuk tahun 2026 saja mencapai 268 triliun plus dana cadangan 67 triliun. Berarti total mencapai 335 triliun.

Penangkapan dan penahanan Dadan dan teman-teman publik berharap tidak merupakan dagelan politik yang dipertontonkan di muka publik. Tapi ini merupakan Keseriusan presiden atau pemerintah di samping untuk memberantas korupsi di negeri ini. Juga untuk betul-betul proyek raksasa ini (pemenuhan gizi nasional) mencapai sasaran paripurna yang berdampak rakyat Indonesia sehat dan sejahtera.

Dalam sebuah media online, dikatakan Prabowo Subianto, dia menginginkan program MBG berjalan sesuai tujuan tanpa adanya penyimpangan. Sebab program tersebut menggunakan anggaran negara yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Asumsi umum yang selama ini berkembang, untuk menjadi pejabat. Apalagi pejabat tinggi tidak gratis. Di samping ada amunisi awal yang harus disetor. Dia juga harus siap menjadi mesin pengumpul uang yang harus diserahkan agar tetap langgeng. Istilahnya, uang pulsa. Ibarat HP atau token listrik, jika tidak diisi atau diperpanjang, akan berakhir dengan sendirinya. Astaghfirullah. Maka akan dikhawatirkan terbuka sederet nama ke atas ke bawah dan ke kiri ke kanan. Yang sering dikenal Berjama’ah.

Apalagi kasus ini ditangani Jaksa Agung. Kenapa Bukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Konon kalau kasus atau perkara ditangani oleh Jaksa, ada kemungkinan menguap di tengah jalan. Kebenarannya hanya Allah SWT dan jaksa itu sendiri.

Untuk antitesis sinyalemen itu. Mari masyarakat pantau terus dan pihak yang menangani serta pemerintah transparan kepada publik. Perlu kerjasama semua pihak, biar hal yang sama seperti itu tidak terulang kembali di kemudian hari. Agar tingkat kepercayaan publik pulih dan meningkat.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan terus, berharap tidak ada hambatan, sembari pembenahan disana-sini. Program ini melaju mencapai output yang telah direncanakan dan out come yang diinginkan.

Teori Dalam Kebijakan Publik
Menurut Dunn, kebijakan publik harus memenuhi kriteria : Efektivitas, Efisiensi, Kecukupan, Keadilan, Responsivitas, dan Ketepatan.

Kasus Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah menguji kriteria Ketepatan dan Akuntabilitas.

Fraud Triangle Theory
Dalam hal ini Cressey menjelaskan bahwa korupsi terjadi karena adanya pressure, opportunity, dan rationalization. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) anggarannya cukup besar dan pengadaan barang jasa cukup masif yang menciptakan opportunity tinggi jika pengawasan lemah dan tidak komprehensif.

Good Governance
Dalam hal ini konsep
UNDP menekankan 8 prinsip, yaitu: Partisipasi, Penegakan Hukum, Transparansi, Responsif, Orientasi Konsensus, Keadilan, Efektivitas, dan Akuntabilitas.

Penahanan para petinggi atau pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) adalah bentuk penegakan hukum, tetapi good governance menuntut sistemnya juga harus dibenahi.

Modus Dugaan Korupsi

Temuan awal: pengadaan fiktif dan mark up. Contohnya 21.801 motor listrik senilai Rp1 triliun dan puluhan ribu sepatu yang tidak sesuai peruntukan MBG. Ini mengonfirmasi opportunity dalam fraud triangle akibat lemahnya e-katalog sektoral dan verifikasi kebutuhan riil di lapangan.

Dampak Terhadap Program

-Risiko Fiskal: Anggaran yang bocor mengurangi porsi makanan anak. Jika 1 motor Rp45 juta, Rp1 T bisa untuk 20 juta porsi makanan @Rp50.000.

-Risiko Kepercayaan: Publik dan donor bisa skeptis. Padahal MBG butuh partisipasi pemda, sekolah, dan UMKM.

-Risiko Hukum:
Pasal 603 dan 604 UU Tipikor yang disangkakan membawa ancaman pidana maksimal seumur hidup.

MBG Harus Tetap Jalan. Tak Ada Hambatan
Penegakan hukum tidak otomatis menghentikan program. Dalam teori policy termination, hanya output yang bermasalah yang dihentikan, bukan outcome kebijakan. Yang harus dihentikan: model pengadaan lama. Yang harus dilanjutkan: distribusi makanan. Kejagungpun menegaskan perkara ini soal oknum, bukan programnya.

Rekomendasi Tata Kelola. Antara lain :
1. Digitalisasi end-to-end : Dari perencanaan menu, pengadaan bahan, sampai distribusi, semua _traceable_ dan dibuka ke publik.
2. Pemisahan Kewenangan : User BGN hanya menetapkan spesifikasi, procurement oleh LKPP/BUMN, pembayaran oleh Kemenkeu.
3. Audit real time : BPKP masuk sebagai APIP pendamping, bukan hanya post audit.
4. Whistleblowing system : Guru dan kepala sekolah bisa lapor jika menu tidak sesuai atau telat.
5. Sanksi sosial : Publikasikan _blacklist_ vendor nakal.

Kesimpulan
Penahanan Dadan Hindayana bukan dagelan politik. Ini langkah hukum serius merespons dugaan korupsi sistemik Rp1 T lebih. Namun, menjadikan kasus ini alasan menghentikan MBG adalah kekeliruan kebijakan.

Solusinya: pisahkan orang dari sistem. Proses hukum jalan, program jalan, pembenahan jalan. Makan Bergizi Gratis ( MBG) menyangkut hak anak atas gizi. Negara wajib hadir dengan tata kelola bersih. (Ril)