JURNAL10, PALEMBANG – Prima Salam menegaskan bahwa Pemerintah Kota Palembang tidak akan mentolerir pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan usai rapat konsolidasi bersama Dinas PUPR Kota Palembang, Senin (2/3/2026).
Menurut Prima, anggapan sebagian warganet yang menyebut bangunan baru dieksekusi setelah “ada uang” adalah keliru.
Ia menegaskan, setiap bangunan yang didirikan tanpa mengantongi PBG akan dikenakan sanksi tegas, termasuk eksekusi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Urus dulu PBG, baru bangun. Urus PBG di PTSP, setor retribusi ke kas daerah, baru bangun,” tegas Prima.
Ia mengaku pemerintah telah berulang kali melakukan sosialisasi dan mengingatkan masyarakat serta para pengembang (developer) agar mematuhi aturan.
Namun, masih saja ditemukan pihak-pihak yang nekat mendirikan bangunan tanpa izin.
“Kalau bangunan sudah berdiri tanpa PBG kemudian dieksekusi oleh Satpol PP, yang rugi tentu pemiliknya sendiri,” imbuhnya.
Prima juga menyoroti masih adanya developer nakal yang memanfaatkan lahan lama yang sebelumnya sudah berdiri bangunan, lalu menganggap tidak perlu lagi mengurus PBG untuk pembangunan baru di atas lahan tersebut.
Dalam rapat tersebut turut dibahas bangunan di depan Palembang Square yang berdiri di atas aliran sungai. Prima menyebut, Kementerian PUPR telah mengirimkan surat terkait pelanggaran tersebut, termasuk pemberian sanksi denda administratif. Ke depan, dipastikan tidak akan ada lagi bangunan yang diperbolehkan berdiri di atas aliran sungai.
Sebagai informasi, PBG merupakan perizinan yang menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
PBG adalah persetujuan dari pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang berlaku.(DNL/Ril).













