Pendidikan

Disdik Palembang Perketat Aturan Usia Masuk SD 2026, Anak Usia 7 Tahun Jadi Prioritas

×

Disdik Palembang Perketat Aturan Usia Masuk SD 2026, Anak Usia 7 Tahun Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini

JURNAL10.COM, PALEMBANG – Dinas Pendidikan Kota Palembang mulai memperketat pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Dasar (SD) tahun ajaran 2026/2027 dengan menetapkan prioritas penerimaan bagi calon peserta didik yang telah berusia genap 7 tahun.

Kebijakan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi petunjuk teknis (juknis) SPMB SD yang digelar di Aula Lantai 3 Kantor Dinas Pendidikan Kota Palembang, Rabu (13/5/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerataan layanan pendidikan sekaligus memastikan kesiapan belajar anak sebelum memasuki pendidikan dasar.

Plt. Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kota Palembang, Dr. Alhadi Yan Putra, melalui Kasi Kesiswaan SD, Nopi Antariksa, menjelaskan bahwa sistem seleksi penerimaan tahun ini tetap mengutamakan ketentuan usia sebagai indikator utama.

Menurut Nopi, calon peserta didik yang telah berusia 7 tahun akan ditempatkan pada prioritas pertama dalam sistem seleksi otomatis. Meski demikian, anak berusia minimal 6 tahun per 1 Juli 2026 tetap dapat mengikuti pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, bagi calon siswa yang berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan, proses pendaftaran wajib dilengkapi rekomendasi tertulis dari tenaga profesional, seperti psikolog atau pihak sekolah asal.

“Sistem seleksi akan melakukan penyortiran otomatis berdasarkan usia. Prioritas utama diberikan kepada anak-anak yang telah berusia 7 tahun. Karena itu kami meminta seluruh kepala satuan pendidikan segera menyosialisasikan juknis ini kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman saat proses penerimaan berlangsung,” ujar Nopi.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan sekadar pengaturan administratif, melainkan bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dasar melalui kesiapan usia belajar anak.

Selain pengaturan usia, Dinas Pendidikan Kota Palembang juga menyiapkan langkah antisipatif menghadapi potensi penumpukan pendaftar di sekolah-sekolah favorit maupun kawasan padat penduduk.

Seluruh sekolah diminta segera melakukan pemetaan daya tampung dan menyusun estimasi rombongan belajar (rombel) berdasarkan jumlah calon peserta didik di wilayah masing-masing. Jika kapasitas sekolah telah terpenuhi, sistem akan mendistribusikan calon siswa ke sekolah terdekat yang masih memiliki kuota tersedia.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh anak usia sekolah tetap memperoleh akses pendidikan tanpa terkendala keterbatasan daya tampung.

“Prinsipnya tidak boleh ada anak usia sekolah di Kota Palembang yang tidak mendapatkan akses pendidikan dasar. Pemerataan menjadi fokus utama dalam pelaksanaan SPMB tahun ini,” katanya.

Kebijakan tersebut mendapat dukungan penuh dari Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Kota Palembang, Mat Genti. Ia meminta seluruh sekolah aktif menyampaikan informasi terkait juknis SPMB kepada masyarakat melalui berbagai media komunikasi.

Menurutnya, sosialisasi secara masif penting dilakukan agar orang tua memahami ketentuan baru, terutama terkait batas usia dan mekanisme distribusi siswa.

“Sekolah-sekolah siap mengawal pelaksanaan juknis ini. Kami juga mendorong seluruh satuan pendidikan memanfaatkan media sosial, banner, dan flyer agar informasi dapat diterima masyarakat secara luas,” tegas Mat Genti.

Ia berharap penerapan aturan baru tersebut mampu menciptakan proses penerimaan peserta didik yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan, sekaligus mendukung peningkatan mutu pendidikan dasar di Kota Palembang. (Dnl)