Kriminal

Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Diringkus di Desa Sapapanjang Muara Pinang

×

Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Diringkus di Desa Sapapanjang Muara Pinang

Sebarkan artikel ini

JURNAL10, EMPAT LAWANG — Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan mengamankan dua tersangka pengedar sabu dan ekstasi dalam satu operasi di sebuah pondokan Desa Sapapanjang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Jumat (27/3/2026) sekira pukul 15.30 WIB.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial NS (28), seorang petani warga Muara Pinang, dan WF (21), seorang pengangguran warga Kecamatan Lintang Kanan. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bersama Kanit Idik 2 Satresnarkoba.

Dari hasil penggeledahan di pondokan milik tersangka WF, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto total 2,20 gram, satu butir pil ekstasi berwarna hijau-merah muda, satu unit timbangan digital, serta satu alat sekop dari pipet plastik yang digunakan untuk pengemasan narkotika.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak ke TKP dan melakukan penangkapan serta penggeledahan. Kedua tersangka tidak dapat mengelak saat barang bukti ditemukan di lokasi.

Keberadaan dua jenis narkotika dalam satu lokasi menunjukkan pola distribusi yang berkembang, di mana pelaku tidak hanya mengedarkan satu jenis barang, tetapi mulai mengombinasikan sabu dan ekstasi dalam satu jaringan distribusi di wilayah pedesaan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

“Dua tersangka dengan dua jenis narkotika dari satu lokasi menjadi indikasi adanya pola distribusi yang lebih kompleks. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang berada di balik peredaran ini,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat jajaran Polda Sumsel dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan.

“Polda Sumatera Selatan mendukung penuh setiap upaya pemberantasan narkotika di seluruh wilayah. Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Nandang.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Empat Lawang tengah melakukan gelar perkara, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Polda Sumatera Selatan memastikan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan guna melindungi masyarakat dari ancaman narkoba hingga ke seluruh pelosok wilayah. (DNL/Ril).