PALEMBANG, Jurnal10.com – Sejumlah persoalan dalam perkara Irza Prasetya menjadi catatan kuasa hukum pihak korban menjelang putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Mulai dari perbedaan tuntutan pidana dengan Junaidi alias Ajun, kesepakatan perdamaian Rp300 juta, hingga persoalan uang Rp600 ribu dan penguasaan kendaraan, seluruhnya diminta dicermati berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Kuasa hukum pihak korban, Desmon Simanjuntak, didampingi Jasmadi Pasmeindra, menyampaikan catatan tersebut setelah agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa Irza Prasetya, Senin (19/10/2026).
Mereka menegaskan, persoalan utama bukan sekadar perbedaan pandangan antara pihak terdakwa dan pihak yang merasa dirugikan. Lebih dari itu, mereka meminta majelis hakim memastikan setiap fakta yang relevan diperiksa secara utuh sebelum menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana yang didakwakan.
Desmon mengatakan, pihaknya menghormati hak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Namun, menurutnya, argumentasi dalam pledoi harus dinilai bersama dengan keterangan saksi, alat bukti, serta fakta lain yang telah muncul selama persidangan.
“Kami menghormati pledoi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa karena itu merupakan hak hukum terdakwa. Namun, menurut analisis kami, fakta persidangan dan alat bukti yang ada perlu dilihat secara komprehensif, bukan hanya dari bagian-bagian yang menguntungkan salah satu pihak,” ujar Desmon kepada awak media.
Ia juga menyatakan sependapat dengan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi terdakwa. Menurutnya, penilaian terhadap perkara harus bertumpu pada keseluruhan pembuktian, bukan hanya pada argumentasi yang disampaikan masing-masing pihak.
Salah satu persoalan yang disoroti Desmon ialah perbedaan tuntutan pidana terhadap Irza dan Ajun. Ia menyebut Ajun sebelumnya dituntut delapan bulan penjara, sedangkan Irza dituntut enam bulan penjara.
Selisih dua bulan tersebut, menurut Desmon, layak menjadi perhatian karena pihaknya menilai terdapat sejumlah fakta yang berkaitan antara kedua perkara.
“Kami merasa sedikit kecewa dengan perbedaan tuntutan tersebut. Klien kami, Ajun, dituntut delapan bulan, sementara Irza enam bulan. Karena itu, kami memohon agar majelis hakim juga mempertimbangkan aspek keadilan bagi korban,” katanya.
Meski demikian, perbedaan tuntutan tidak serta-merta membuktikan adanya ketidakadilan. Setiap perkara harus dinilai berdasarkan dakwaan, peran masing-masing terdakwa, alat bukti, dan keadaan yang relevan secara hukum.
Atas dasar itu, Desmon meminta majelis hakim mencermati fakta yang menurut pihaknya memiliki keterkaitan, tanpa mengabaikan perbedaan keadaan maupun pembuktian dalam setiap perkara.
Ia menegaskan, permintaan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap hakim, melainkan penyampaian pandangan hukum dari pihak yang merasa dirugikan.
Desmon turut menyinggung kesepakatan perdamaian yang sebelumnya dibahas dalam perkara Ajun. Ia menyebut terdapat pembahasan pembayaran uang perdamaian sebesar Rp300 juta.
Menurutnya, hal yang perlu diperjelas bukan hanya nominal pembayaran, melainkan juga isi kesepakatan, pihak yang terlibat, dan pelaksanaan setiap klausul yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Ia mempertanyakan pelaksanaan ketentuan yang berkaitan dengan pencabutan laporan dan langkah hukum lainnya sebagaimana disebut dalam kesepakatan.
“Jangan hanya melihat persoalan uang. Kita harus membaca isi kesepakatan perdamaian secara keseluruhan dan melihat apakah seluruh klausulnya sudah dilaksanakan,” ujarnya.
Desmon meminta agar seluruh persoalan itu diperiksa melalui dokumen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia tidak ingin muncul penafsiran yang keliru akibat pembahasan yang hanya berfokus pada sebagian isi perjanjian.
Status pemenuhan kesepakatan tersebut, menurutnya, perlu ditentukan berdasarkan fakta yang terverifikasi, bukan asumsi ataupun pernyataan sepihak.
Sementara itu, Jasmadi Pasmeindra menyoroti persoalan uang Rp600 ribu dan penguasaan kendaraan yang disebut dalam perkara Irza.
Ia berpandangan, penilaian terhadap kedua persoalan tersebut harus memperhatikan konteks dugaan hubungan kerja, tujuan pemberian uang, serta penggunaan dan pertanggungjawaban atas uang maupun kendaraan yang dipersoalkan.
Menurut Jasmadi, keberadaan atau ketiadaan dokumen formal hubungan kerja tidak semestinya menjadi satu-satunya dasar penilaian. Fakta lain yang relevan juga perlu diperiksa untuk memahami rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Namun, penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan dakwaan, alat bukti yang sah, keterangan para pihak, dan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap setiap fakta yang diajukan dapat diuji secara objektif sehingga kesimpulan hukum tidak dibangun berdasarkan potongan peristiwa yang terlepas dari konteksnya.
Jasmadi juga menyinggung kondisi luka yang dialami Irza dalam perkara sebelumnya. Ia berpandangan bahwa penilaian mengenai tingkat luka dan dampaknya harus mengacu pada bukti medis serta fakta hukum yang relevan.
Keadilan Harus Diuji melalui Fakta
Bagi Desmon dan Jasmadi, seluruh catatan tersebut menjadi alasan bagi mereka untuk meminta majelis hakim memberikan pertimbangan yang menyeluruh sebelum menjatuhkan putusan.
Mereka berharap hak terdakwa untuk membela diri tetap dihormati, sementara kepentingan pihak yang merasa dirugikan juga mendapat ruang dalam proses peradilan.
“Kami memohon kepada majelis hakim yang mulia agar keadilan ditegakkan bagi klien kami sebagai korban. Keadilan bukan hanya untuk terdakwa, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan korban. Ini permohonan kami, bukan untuk mengintervensi hukum,” tegas Desmon.
Pada akhirnya, perbedaan tuntutan, persoalan kesepakatan perdamaian, serta penggunaan uang dan penguasaan kendaraan harus dinilai sesuai relevansinya terhadap perkara dan berdasarkan bukti yang sah.
Majelis hakim tetap memiliki kewenangan penuh untuk menilai seluruh fakta persidangan secara independen. Putusan yang nantinya dijatuhkan diharapkan memberikan kepastian hukum dengan tetap menjunjung objektivitas, asas praduga tak bersalah, dan hak seluruh pihak yang terlibat.













