Jurnal10.com, Palembang – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, menghadiri kegiatan Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dalam mendukung program prioritas nasional Jaga Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Jaga Indonesia Pintar, yang digelar di Kabupaten Ogan Ilir, Sabtu (27/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kajati Sumsel didampingi Asisten Intelijen, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan yang turut didampingi Kepala Seksi Intelijen di masing-masing wilayah hukum.
Acara juga dirangkaikan dengan Pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Provinsi Sumatera Selatan, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Sumatera Selatan, jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tingkat provinsi dan Kabupaten Ogan Ilir, Ketua Umum DPP ABPEDNAS, perwakilan kepala sekolah, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN), perwakilan Kepala Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta para kepala desa dari berbagai daerah.
Momentum itu juga dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel), Prof. Dr. Reda Manthovani, yang sekaligus memberikan arahan dan secara resmi membuka kegiatan.
Dalam sambutannya, JAM Intel menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia berkomitmen mendukung penuh visi Presiden RI sebagaimana tertuang dalam Asta Cita, khususnya poin keempat mengenai peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesehatan, serta poin keenam yang menitikberatkan pembangunan Indonesia dimulai dari desa guna mewujudkan pemerataan ekonomi.
Menurutnya, Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga berperan sebagai mitra strategis pembangunan melalui pendekatan preventif. Kehadiran Jaksa Garda Desa sejak tahap awal pembangunan diharapkan mampu mencegah terjadinya penyimpangan hukum dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa.
“Program Jaksa Garda Desa merupakan langkah strategis untuk memastikan pembangunan desa berjalan sesuai koridor hukum, sehingga potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut menjadi langkah taktis dalam memperkuat fondasi pembangunan desa agar semakin berintegritas, mandiri, dan memiliki daya saing. Penguatan kelembagaan desa juga dinilai penting untuk meningkatkan fungsi pengawasan, memperkuat partisipasi masyarakat, serta membangun tata kelola pemerintahan desa yang lebih akuntabel.
Melalui sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, ABPEDNAS, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan tercipta kolaborasi yang harmonis, kolaboratif, dan preventif dalam mendukung pembangunan desa.
Program Jaksa Garda Desa sendiri mengusung semangat “Desa Kuat, Hukum Terjaga, Bangsa Berjaya”, sebagai komitmen Kejaksaan dalam mengawal pembangunan desa sekaligus mendukung keberhasilan program-program prioritas nasional hingga ke tingkat paling bawah. (DNL)













