TNI-Polri

Keadilan Restoratif, Langkah Polri Wujudkan Penegakan Hukum yang Humanis

×

Keadilan Restoratif, Langkah Polri Wujudkan Penegakan Hukum yang Humanis

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Jurnal10.com — Tony Saputra, S.H., S.I.K., M.H., Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 T.A. 2026, dalam artikelnya mengulas penerapan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) sebagai salah satu pendekatan dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis. Menurutnya, penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada pemberian hukuman kepada pelaku, tetapi juga perlu memperhatikan pemulihan hak korban dan terciptanya keharmonisan sosial.

 

Polri telah memiliki landasan penerapan keadilan restoratif melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif dengan memperhatikan persyaratan materiil dan formil yang telah ditentukan.

 

Melalui pendekatan ini, penyelesaian perkara dapat diarahkan pada pemulihan keadaan semula, pemenuhan hak korban, serta terciptanya kesepakatan yang adil bagi pihak-pihak terkait. Namun, penerapannya tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus memenuhi ketentuan hukum dan mempertimbangkan karakteristik perkara.

 

Keadilan restoratif bukan berarti menghilangkan pertanggungjawaban pidana atau memberikan ruang bagi pelaku untuk menghindari hukum. Mekanisme ini memiliki batasan yang jelas dan tidak dapat diterapkan terhadap perkara yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Karena itu, transparansi, profesionalisme, dan pengawasan menjadi faktor penting dalam pelaksanaannya. Setiap proses harus dipastikan berlangsung tanpa tekanan, intimidasi, maupun penyalahgunaan kewenangan.

 

Melalui penerapan keadilan restoratif yang tepat, Polri diharapkan mampu menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan kemanfaatan dan rasa keadilan di tengah masyarakat.