JURNAL10, Palembang — Kejaksaan Negeri Palembang menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp750.000.000 dari terdakwa Harnojoyo melalui kuasa hukumnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pemanfaatan aset daerah di kawasan Pasar Cinde.
Pengembalian dana tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum terkait pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman, Palembang, pada periode 2016–2018.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp137.722.947.614,40. Ia menjelaskan, dana Rp750 juta yang telah dikembalikan akan ditempatkan sementara di rekening penampungan milik Kejaksaan Negeri Palembang hingga proses hukum berkekuatan hukum tetap.
Menurut Vanny, pengembalian kerugian negara tersebut merupakan langkah positif dalam rangkaian proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Meski demikian, ia menegaskan proses persidangan tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak yang bertanggung jawab.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian aparat penegak hukum di wilayah Sumatera Selatan mengingat besarnya nilai kerugian negara serta kaitannya dengan pengelolaan aset daerah strategis di pusat Kota Palembang. (DNL/rill)













