Palembang

Kejati Sumsel Kembali Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen PT KMM

3
×

Kejati Sumsel Kembali Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen PT KMM

Sebarkan artikel ini

JURNAL10, PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM untuk periode 2018–2022.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 25 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 20 Februari 2026, serta Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 23 Februari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menggeledah dua lokasi berbeda. Lokasi pertama adalah rumah tersangka berinisial DJ yang menjabat sebagai Direktur Utama PT KMM, beralamat di Komplek Mustika Perdana, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang. Lokasi kedua adalah Kantor Cabang PT Jamkrindo Cabang Palembang yang beralamat di Jalan Kapten A. Rivai, 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.

Dari hasil penggeledahan di kedua lokasi tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dan relevan dengan proses penyidikan perkara dugaan korupsi pendistribusian semen tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

Penyidik masih terus mendalami alat bukti yang telah diperoleh guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Sumatera Selatan tersebut. (DNL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *