Kriminal

Kotak Plastik Hijau Simpan Sabu, Pengedar di Talang Ubi Dibekuk Polisi

×

Kotak Plastik Hijau Simpan Sabu, Pengedar di Talang Ubi Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

JURNAL10, PALI — Satuan Reserse Narkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu melalui operasi tangkap tangan di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, pada Selasa, 7 April 2026, sekira pukul 12.30 WIB.

Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial J (40), seorang buruh harian lepas, saat sedang melakukan transaksi narkotika bersama seorang laki-laki lain di lokasi tersebut. Satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang serta terus dilakukan pengejaran.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H., bersama Kanit Idik I Ipda Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., Kanit Idik II Ipda Hendri Kurniawan, S.H., M.Si., serta tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Dalam proses pemantauan, petugas melihat dua orang laki-laki yang menunjukkan aktivitas mencurigakan dan diduga sedang melakukan transaksi narkotika. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan. Salah satu pelaku berhasil melarikan diri, sementara tersangka J berhasil diamankan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak plastik kecil warna hijau yang berisi satu paket plastik klip bening berisi lima paket sabu dengan total berat bruto 1,02 gram, serta empat plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan. Tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya untuk dijual kembali.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi lima paket sabu dengan berat bruto 1,02 gram, satu kotak plastik kecil warna hijau, serta empat plastik klip kosong. Barang bukti tersebut menguatkan peran tersangka sebagai pengedar aktif dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Talang Ubi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H. menegaskan bahwa pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri menjadi prioritas penyidikan lanjutan. “Satu tersangka sudah kami amankan saat transaksi berlangsung. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang. Kami akan terus memburu hingga berhasil ditangkap,” tegas Dedy.

Kapolres Penukal Abab Lematang Ilir AKBP Yunar H. P. Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. “Setiap pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba akan kami kejar tanpa kompromi. Kami optimis tersangka yang melarikan diri akan segera kami amankan,” ujar Yunar.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam membantu penegakan hukum. “Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan tersangka yang masih buron. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam memberantas narkoba,” ujar Nandang.

Polda Sumatera Selatan memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan guna menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika. (DNL).