Berita

Kuasa Hukum Irza Soroti Dugaan Tekanan di Persidangan, Ajukan Hak Ingkar terhadap Hakim

×

Kuasa Hukum Irza Soroti Dugaan Tekanan di Persidangan, Ajukan Hak Ingkar terhadap Hakim

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, Jurnal10.com — Dinamika persidangan perkara Irza di Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali memanas. Tim kuasa hukum terdakwa menyoroti perubahan keputusan penundaan sidang yang terjadi dalam persidangan serta mengajukan hak ingkar terhadap hakim yang menangani perkara tersebut.

Kuasa hukum Irza, Afdhal Azmi Jambak, S.H., Abu Karin Tamen, S.H., M.H., dan Nazar Busra, S.E., S.H., menilai perubahan keputusan dalam persidangan tersebut perlu dipertanyakan. Mereka bahkan menyebut terdapat indikasi tekanan terhadap majelis hakim, meski dugaan tersebut mereka serahkan kepada mekanisme pengawasan dan pemeriksaan lembaga berwenang.

Afdhal Azmi Jambak mengatakan, pihaknya tidak melakukan intimidasi ataupun tekanan terhadap hakim. Menurutnya, seluruh keberatan disampaikan melalui surat resmi dan mekanisme hukum yang tersedia.

“Kami bekerja dengan dasar hukum, bukan dengan teror. Tidak ada demo, tidak ada intimidasi. Kami menggunakan hak kami sesuai aturan hukum,” tegas Afdhal.

Ia menuturkan, pihaknya melihat sendiri adanya perubahan sikap dalam persidangan terkait agenda penundaan sidang. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi salah satu hal yang membuat pihaknya mempertanyakan independensi proses persidangan.

“Tadi kalian lihat sendiri, awalnya sedang diputuskan untuk ditunda besok, kemudian ada tekanan dan berubah lagi. Kami tidak mengatakan kami yang mengintimidasi. Wartawan melihat sendiri apa yang terjadi di persidangan,” ujarnya.

Menurut Afdhal, persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan pendapat antara kuasa hukum dan majelis hakim. Pihaknya mengaku telah membawa persoalan tersebut ke lembaga-lembaga pengawasan.

“Sudah kami laporkan ke Komisi Yudisial. Ke Badan Pengawasan MA juga sudah teregister. Kami juga sudah melaporkan ke Polda Sumsel,” katanya.

Ajukan Hak Ingkar

Selain mempersoalkan dinamika persidangan, tim kuasa hukum Irza secara resmi mengajukan hak ingkar terhadap hakim yang menangani perkara tersebut.

Afdhal menjelaskan, permohonan tersebut didasarkan pada pandangan pihaknya bahwa hakim bersangkutan sebelumnya telah mengetahui sebagian persoalan yang berkaitan dengan perkara Irza.

“Kami mengajukan hak ingkar dan memohon penggantian majelis hakim karena hakim tersebut sudah mengetahui persoalan sebelumnya antara Irza dengan Ajun,” katanya.

Menurut dia, keberatan tersebut telah dituangkan dalam surat resmi yang ditujukan kepada Ketua PN Palembang.

“Kami sudah membuat surat resmi dan menyerahkannya langsung. Ini bukan tekanan. Ini hak kami sebagai kuasa hukum untuk mengajukan keberatan terhadap hakim yang mengadili perkara,” ujarnya.

Afdhal menegaskan, pihaknya tidak meminta proses hukum dihentikan. Sebaliknya, mereka meminta agar proses persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip independensi peradilan.

“Kami bekerja berdasarkan undang-undang. Kalau memang ada mekanisme hak ingkar, maka kami gunakan mekanisme itu. Kami meminta agar aturan tersebut dihormati,” katanya.

Bantah Intimidasi

Abu Karin Tamen menambahkan, tudingan bahwa kuasa hukum memberikan tekanan kepada hakim menurutnya perlu dilihat secara utuh. Ia mengatakan, tindakan pihaknya dilakukan melalui jalur administrasi dan hukum secara resmi.

“Kalau hakim merasa terintimidasi, siapa yang membuat surat resmi? Kami juga membuat surat resmi. Kami tidak datang membawa massa, tidak melakukan demonstrasi. Kami menyampaikan keberatan melalui prosedur hukum,” ujar Abu Karin.

Ia juga mempertanyakan keterlibatan pihak Posbakum dalam pendampingan hukum perkara tersebut ketika pihaknya mengaku masih menjalankan tugas sebagai kuasa hukum Irza.

“Kami bertiga masih menjadi kuasa hukum Irza. Ketika Posbakum dimasukkan, kami mempertanyakan dasar dan prosesnya. Ini yang kami nilai perlu dijelaskan secara hukum,” katanya.

Abu Karin menegaskan, seluruh keberatan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan hak-hak hukum terdakwa tetap terlindungi selama proses persidangan.

Laporan Berlapis

Sementara itu, Nazar Busra mengatakan pihaknya telah menempuh berbagai jalur untuk menyampaikan keberatan atas proses yang mereka persoalkan.

Menurut Nazar, langkah tersebut termasuk mendatangi Jakarta untuk mempersoalkan proses peradilan serta melanjutkan laporan kepada lembaga terkait.

“Kami sudah berangkat ke Jakarta untuk mempersoalkan proses peradilan. Setelah itu kami kembali dan melanjutkan langkah hukum. Jadi, kenapa kami hadir hari ini? Karena kami ingin memastikan langsung perkembangan perkara ini,” ujarnya.

Nazar menegaskan, keberadaan lembaga pengawasan seperti Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan MA merupakan bagian dari mekanisme hukum yang dapat digunakan ketika terdapat dugaan persoalan dalam proses peradilan.

“Kalau ada persoalan, ada mekanisme pengawasan. Ada hakim pengawas, ada Badan Pengawasan MA, ada Komisi Yudisial. Kami menggunakan jalur tersebut,” katanya.

Ia juga menyinggung ketentuan hukum terkait dugaan penyesatan proses peradilan yang menurutnya perlu menjadi perhatian apabila ditemukan tindakan yang dapat memengaruhi jalannya proses hukum.

“Kami tidak boleh membiarkan kalau memang ada pelanggaran. Tetapi semuanya akan kami lakukan melalui jalur hukum,” tegas Nazar.

Minta Proses Persidangan Tetap Independen

Tim kuasa hukum Irza menegaskan, pengajuan hak ingkar dan laporan kepada sejumlah lembaga bukan dimaksudkan untuk mengintervensi persidangan.

Sebaliknya, mereka menyatakan langkah tersebut ditempuh untuk meminta agar seluruh proses pemeriksaan perkara berlangsung berdasarkan ketentuan hukum dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.

“Kami tidak ingin pengadilan bekerja dengan tekanan. Kami juga tidak memberikan tekanan. Yang kami minta adalah proses hukum berjalan sesuai aturan,” kata Afdhal.

Mereka pun meminta seluruh pihak tidak memutarbalikkan keberatan yang disampaikan kuasa hukum sebagai bentuk intimidasi terhadap hakim.

“Jangan diputarbalikkan. Kami menggunakan hak hukum kami. Kalau ada keberatan, kami sampaikan secara resmi. Kalau ada lembaga yang berwenang memeriksa, silakan diperiksa,” pungkas Afdhal.