Sumsel

Penguatan BUMD untuk PSN, Gubernur Sampaikan Raperda Perubahan PT Sumsel Energi Gemilang

1
×

Penguatan BUMD untuk PSN, Gubernur Sampaikan Raperda Perubahan PT Sumsel Energi Gemilang

Sebarkan artikel ini

JURNAL10, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 terkait perubahan bentuk badan hukum PT Sumsel Energi Gemilang (Perseroda).

Pengajuan tersebut disampaikan Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, dalam Rapat Paripurna XXXI DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (18/2/2026). Agenda rapat adalah penjelasan gubernur terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 mengenai perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sumsel Energi Gemilang.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, dengan agenda mendengarkan penjelasan eksekutif terkait urgensi perubahan regulasi dimaksud.

Dalam penjelasannya, Herman Deru menegaskan bahwa peraturan daerah merupakan instrumen strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kualitas produk legislasi menjadi tolok ukur keberhasilan pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan good governance. Melalui Raperda ini, kita menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan daerah agar pelaksanaan otonomi berjalan lebih efektif dan responsif,” ujarnya.

Ia menambahkan, perubahan regulasi ini penting untuk memperkuat peran BUMD dalam mendukung kebijakan pembangunan nasional, khususnya pembangunan Pelabuhan Palembang Baru (New Palembang) yang termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN).

Menanggapi hal tersebut, Andie Dinialdie menyatakan DPRD akan membahas Raperda secara mendalam melalui mekanisme fraksi. Rapat paripurna akan dilanjutkan pada Senin, 23 Februari 2026, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi. (DNL/rill)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *