JURNAL10, LAHAT — Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas seluruh jenis narkotika. Kali ini, Satresnarkoba Polres Lahat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Lahat Selatan.
Petugas mengamankan tersangka berinisial D (28), seorang petani, pada Minggu (5/4/2026) sekira pukul 19.30 WIB di pinggir jalan Desa Nantal, Kecamatan Lahat Selatan. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket ganja kering dengan berat bruto 80 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi ganja di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Lahat langsung melakukan penyelidikan intensif.
Setelah memastikan identitas dan ciri-ciri target, tim yang dipimpin Kanit Idik II segera bergerak melakukan penindakan di lokasi. Petugas menghentikan tersangka di pinggir jalan dan langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan warga.
Hasilnya, petugas menemukan satu paket daun kering diduga ganja yang disimpan dalam tas hitam milik tersangka.
Selain ganja, petugas juga mengamankan:
* 1 unit handphone
* 1 unit sepeda motor Honda Scoopy
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkap bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran.
Pengakuan ini langsung ditindaklanjuti penyidik untuk mengembangkan jaringan pemasok narkotika di wilayah Lahat Selatan.
Pengungkapan ini menjadi yang kedua dalam sepekan setelah sebelumnya Polres Lahat berhasil mengungkap kasus sabu. Hal ini menunjukkan intensitas dan konsistensi pemberantasan narkotika oleh jajaran kepolisian di wilayah tersebut.
Kasat Res Narkoba Polres Lahat, AKP L.A.E. Tambunan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai jaringan di atas tersangka berhasil diungkap.
“Tidak ada jenis narkoba yang aman dari pengawasan kami. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dengan ancaman pidana penjara yang berat.
Kapolres Lahat, Novi Edyanto, menegaskan bahwa jajarannya akan terus bergerak tanpa henti dalam memberantas narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Semua jenis akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika di Sumatera Selatan dilakukan secara menyeluruh tanpa membedakan jenis.
“Baik sabu, ekstasi, maupun ganja, semuanya menjadi prioritas penindakan kami. Kami juga mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok berinisial A. Selain itu, barang bukti telah dikirim ke laboratorium forensik dan proses koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum tengah berjalan.
Keberhasilan ini kembali menegaskan bahwa Polda Sumatera Selatan konsisten dan tidak kompromi dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat wilayah pedesaan. Setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional demi menjaga keamanan generasi Sumatera Selatan. (DNL).













