JURNAL10.COM, PAGAR ALAM — Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja secara tuntas dalam satu malam melalui dua operasi berurutan pada Kamis, 23 April 2026.
Operasi pertama dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Kab. Mahyudin Nanung, Kecamatan Pagar Alam Utara. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial RP (32) dan I (30) beserta barang bukti ganja dengan total berat bruto 145 gram.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait rencana transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan langsung bergerak ke lokasi. Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat setempat, petugas menemukan dua paket besar ganja di dalam lemari belakang rumah, satu paket kecil ganja di saku celana yang digantung di belakang pintu, serta dua linting ganja siap pakai.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pemasok berinisial C. Informasi ini langsung ditindaklanjuti dengan pengembangan cepat oleh tim di lapangan.
Hanya berselang sekitar satu jam, tepatnya pukul 19.30 WIB, petugas bergerak ke Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, dan berhasil mengamankan tersangka C (31) di kediamannya.
Dalam penggeledahan lanjutan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,45 gram, dua unit timbangan digital, satu plastik klip bening, kertas timah rokok, serta satu unit telepon genggam. Temuan dua timbangan digital memperkuat peran tersangka sebagai pemasok aktif dalam jaringan distribusi narkotika.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi 145 gram ganja dari dua tersangka awal, sabu 0,45 gram dari tersangka C, dua unit timbangan digital, serta dua unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, tersangka RP dan I dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara tersangka C dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta ketentuan KUHP terbaru.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari respons cepat dan terukur dalam pengembangan kasus di lapangan.
“Satu jam setelah dua pengedar kami amankan, pemasoknya langsung kami tangkap. Ini adalah bentuk pemotongan rantai distribusi secara menyeluruh — dari pengedar hingga pemasok — dalam satu rangkaian operasi,” tegas AKBP Januar Kencana Setia Persada.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa pengungkapan ini juga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas di wilayah Sumatera Selatan.
“Tersangka C yang berhasil diamankan ini sebelumnya juga terindikasi sebagai pemasok dalam kasus lain di wilayah berbeda. Penangkapan ini menjadi langkah strategis dalam memutus jaringan distribusi narkotika lintas kabupaten,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta menelusuri aliran distribusi narkotika di wilayah Sumatera Selatan. (Dnl).













