Berita

Resmi, Besok Ruko Afat di Eksekusi

×

Resmi, Besok Ruko Afat di Eksekusi

Sebarkan artikel ini

JURNAL10, PALEMBANG  — Pemerintah Kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dijadwalkan mengeksekusi bangunan ruko AFAT di kawasan Demang Lebar Daun, Rabu (1/4/2026). Penertiban ini dilakukan setelah bangunan tersebut dinilai melanggar ketentuan tata ruang dan perizinan.

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat Pemkot Palembang dalam menegakkan aturan, khususnya terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan regulasi. Informasi yang dihimpun, ruko AFAT sebelumnya telah beberapa kali mendapat peringatan, namun tidak diindahkan oleh pemilik.

Kepala Satpol PP Palembang Herison dikonfirmasi menegaskan, eksekusi dilakukan sesuai prosedur dan telah melalui tahapan administrasi, mulai dari teguran hingga peringatan terakhir.

“Penertiban ini bukan tiba-tiba. Sudah ada proses panjang, termasuk pemberian surat peringatan. Karena tidak ada itikad baik, maka dilakukan tindakan tegas,” ujarnya, saat di wawancarai Via Whatappsnya, Selasa (31/03/2026).

“Eksekusi ini akan melibatkan 40 personil, Polres, TNI, PUPR, BPTSP dan instansi terkait untuk melakukan eksekusi bangunan Ruko yang berada di salah satu kawasan strategis di Palembang itu disebut-sebut menyalahi aturan, baik dari sisi perizinan maupun pemanfaatan ruang. Keberadaannya juga dikeluhkan warga sekitar karena dinilai mengganggu ketertiban dan estetika kota,” ungkap Herison.

Eksekusi dijadwalkan berlangsung dengan pengamanan aparat gabungan menggunakan alat berat.

“Terlepas ada sanggahan dari ada sanggahan pihak pengembang, kami mempersilakan saja,” pungkas Herison. (*).