Kriminal

Respon Cepat Laporan Masyarakat, Satresnarkoba Polres PALI Ungkap Kasus Narkotika Skala Besar

×

Respon Cepat Laporan Masyarakat, Satresnarkoba Polres PALI Ungkap Kasus Narkotika Skala Besar

Sebarkan artikel ini

JURNAL10.COM, PALI — Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polres Penukal Abab Lematang Ilir kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Personel Satresnarkoba Polres PALI berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu dalam jumlah besar dengan menangkap seorang kurir lintas kabupaten berinisial M (29) beserta barang bukti seberat bruto 302,87 gram.

Kapolres PALI melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 23 April 2026, di jalan lintas Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI. Tersangka merupakan warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di jalur tersebut yang kerap dijadikan lintasan peredaran narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PALI melakukan patroli hunting dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai.

Sekira pukul 21.30 WIB, petugas menghentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi BG 1002 DC. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik merah yang disembunyikan di bawah kursi depan sebelah kiri kendaraan.

Di dalam kantong tersebut, polisi menemukan tiga paket besar sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan total berat bruto 302,87 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti pendukung berupa satu unit telepon genggam, lakban hitam, tisu pembungkus, serta kendaraan yang digunakan tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa dirinya berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan narkotika tersebut ke lokasi tujuan. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok utama di balik peredaran tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Sumsel dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

“Penindakan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjaga generasi bangsa dari ancaman narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku, baik bandar maupun kurir. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, profesional, dan terukur,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga kamtibmas dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat. (DNL).