PALEMBANG, Jurnal10.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan dan Polrestabes Palembang mulai mematangkan langkah penataan sejumlah pasar yang dinilai menjadi titik kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas di Kota Palembang.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat bersama yang melibatkan Wakapolda Sumsel, pejabat utama Polda Sumsel, Kapolrestabes Palembang, serta jajaran Pemkot Palembang. Sejumlah pasar menjadi perhatian awal, di antaranya Pasar 16 Ilir, Pasar Kuto, Pasar Lemabang, Pasar Palimo dan Pasar 26 Ilir.
Wali Kota Palembang Drs. H. Ratu Dewa, M.Si., mengatakan, penataan pasar menjadi perhatian bersama karena menyangkut kelancaran lalu lintas, keamanan, ketertiban, hingga kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut.
“Kita hadir bersama Pak Wakapolda, pejabat utama Polda, Kapolrestabes dengan jajaran Pemerintah Kota dalam rangka pembahasan, khususnya Pasar 16, Pasar Kuto dan juga Pasar Lemabang,” kata Ratu Dewa.
Menurutnya, salah satu fokus utama yang dibahas adalah bagaimana menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib sehingga tidak lagi menimbulkan kemacetan maupun gangguan terhadap aktivitas masyarakat.
“Intinya agar soal kelancaran dan keamanan bisa terjaga, sehingga tidak ada keruwetan dan juga tidak ada kemacetan lagi, khususnya di depan Pasar 16, termasuk di Pasar Lemabang dan juga Pasar Kuto,” ujarnya.
Ratu Dewa menegaskan, pembenahan tidak dapat dilakukan hanya oleh satu instansi. Seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD) dan Perusahaan Daerah (PD) Pasar, diminta mulai melakukan pemetaan secara menyeluruh terhadap persoalan yang terdapat di masing-masing kawasan pasar.
Pemetaan tersebut mencakup aspek keamanan, ketertiban, pengaturan parkir, aktivitas pedagang, hingga kondisi lalu lintas di sekitar pasar. Dengan pemetaan yang jelas, penanganan di lapangan diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah dan tidak bersifat parsial.
“Seluruh pemangku kepentingan, khususnya organisasi perangkat daerah dan PD Pasar, harus mulai membuat pemetaan sehingga benar-benar terkait keamanan, masalah perparkiran juga tertata dengan baik dan rapi,” jelasnya.
Terkait penertiban di sejumlah pasar, Ratu Dewa mengatakan, langkah awal saat ini masih diarahkan pada pemetaan kondisi lapangan dan penyusunan langkah penanganan bersama. Pemerintah akan melihat kondisi faktual di lapangan sebelum menentukan tindakan berikutnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., mengatakan persoalan kesemrawutan pasar tidak hanya berdampak pada estetika kota, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap kelancaran lalu lintas dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditangani secara bersama-sama karena pengelolaan pasar di Kota Palembang melibatkan banyak pemangku kepentingan.
“Pertemuan pada hari ini adalah pertemuan lanjutan. Pembahasan pertama terkait dengan wajah atau potret Kota Palembang yang saat ini dinilai semrawut di beberapa titik,” kata Sonny.
Ia menjelaskan, berdasarkan kondisi yang ditemukan di lapangan, kesemrawutan tata kelola kawasan pasar dapat memicu berbagai persoalan, mulai dari kemacetan lalu lintas, ketidaktertiban hingga berkurangnya keindahan kota.
“Kesemrawutan itu menimbulkan kemacetan lalu lintas, kemudian ketidaktertiban dan menghilangkan keindahan Kota Palembang,” ujarnya.
Karena itu, Polrestabes Palembang bersama Pemkot Palembang dan instansi terkait sepakat melakukan langkah penanganan secara terpadu. Hal ini dinilai penting mengingat aktivitas pasar bersinggungan langsung dengan mobilitas masyarakat setiap hari.
Sonny menyebut, terdapat sekitar 44 pasar di Kota Palembang yang dalam pengelolaannya melibatkan berbagai pihak. Selain Pemkot dan pengelola pasar, penataan juga membutuhkan keterlibatan Satpol PP, Dinas Perhubungan, kepolisian serta perangkat daerah lainnya.
“Pengelolaan pasar di seluruh pasar, ada 44 pasar di Kota Palembang ini, melibatkan beberapa pemangku kepentingan, baik itu dari Pemerintah Kota Palembang sendiri, pengelola pasar, dinas-dinas terkait, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan juga kami dari Polrestabes Palembang,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, lanjut Sonny, dilakukan identifikasi awal terhadap sejumlah persoalan di pasar yang menjadi prioritas. Sedikitnya enam pasar menjadi fokus pembahasan awal karena dinilai memiliki keterkaitan dengan persoalan ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Enam pasar tersebut yakni Pasar Lemabang, Pasar 16 Ilir, Pasar Palimo, Pasar 26 Ilir dan Pasar Kuto, serta satu kawasan pasar lainnya yang akan ditindaklanjuti berdasarkan hasil identifikasi di lapangan.
“Pada hari ini kami melakukan pembahasan awal dan identifikasi terhadap beberapa permasalahan yang ada di beberapa pasar. Kami tadi baru membahas enam pasar yang diutamakan, terkait detail dan kelancaran lalu lintas,” katanya.
Sonny menegaskan, kelancaran lalu lintas di kawasan pasar menjadi hal penting karena dampaknya dirasakan langsung masyarakat. Kemacetan di sekitar pasar, kata dia, dapat menghambat aktivitas warga, mulai dari perjalanan menuju sekolah, perkantoran hingga pusat-pusat perekonomian.
“Kelancaran lalu lintas ini akan mengganggu kenyamanan masyarakat, baik itu masyarakat yang akan berangkat ke sekolah, melakukan aktivitas perkantoran maupun pusat perekonomian seperti di pasar. Hal itu sangat mengganggu, sehingga perlu dilakukan penanganan secara bersama-sama dari seluruh pemangku kepentingan yang ada di Kota Palembang,” ujarnya.
Sonny juga menegaskan, upaya penataan pasar tidak semata-mata ditujukan untuk menertibkan aktivitas masyarakat, tetapi merupakan bagian dari pembenahan wajah Kota Palembang secara keseluruhan.
Menurut dia, apabila seluruh pihak memiliki komitmen yang sama untuk membenahi kota, maka persoalan penataan pasar dapat ditangani secara bertahap.
“Tidak ada tantangannya. Semuanya kalau kita sepakat untuk satu kata bahwa kita memperbaiki wajah Kota Palembang,” tegasnya.
Ia menambahkan, Palembang memiliki posisi strategis sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian di Sumatera Selatan. Karena itu, penataan kawasan pasar dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga citra dan kenyamanan kota.
“Palembang ini bukan hanya sebagai pusat pemerintahan Sumatera Selatan, bukan hanya sebagai ibu kota, tapi juga yang terpenting sebagai pusat perekonomian dan simbol kejayaan Sriwijaya,” pungkasnya.
Di sisi lain, Wali Kota Palembang juga mengingatkan para juru parkir agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Ia meminta tidak ada praktik pungutan liar maupun penarikan tarif parkir yang tidak sesuai aturan.
“Pesan khususnya dipatuhi dan ditaati aturan yang sudah selesai diedarkan. Jangan sampai ada pungli di sana,” kata Ratu Dewa.
Ia juga meminta pengawasan terhadap aktivitas parkir, termasuk di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB), diperketat. Petugas yang ditemukan menjalankan aktivitas tidak sesuai ketentuan diminta untuk ditindak tegas sesuai aturan.
“Kalau di BKB saya sudah minta Satpol PP untuk ditindak tegas yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.












