JURNAL10.COM, MURATARA — Polres Musi Rawas Utara jajaran Polda Sumatera Selatan melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel sebagai bentuk nyata penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri. Upacara dilaksanakan di Lapangan Apel Polres Musi Rawas Utara pada Senin, 20 April 2026, mulai pukul 07.00 WIB.
Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., dan diikuti oleh seluruh pejabat utama serta personel Polres Musi Rawas Utara. Kegiatan berlangsung secara khidmat dan dilaksanakan secara in absentia, mengingat keempat personel yang diberhentikan tidak hadir.
Adapun empat personel yang dikenakan PTDH yaitu Bripka Muhammad Fadli, Briptu Pangeran Farid Wajdi, Briptu Andri Putra Jaya, dan Briptu Deny Saputra. Keputusan pemberhentian tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan yang diterbitkan pada 14 Januari 2026, setelah melalui proses pemeriksaan dan pertimbangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH merupakan langkah tegas institusi dalam menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap Polri. Ia menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran disiplin maupun kode etik.
“Jadikan momen ini sebagai pengingat bagi kita semua. Isi setiap hari dalam kedinasan dengan hal-hal yang baik. Jangan biarkan pelanggaran sekecil apa pun terjadi, karena kepercayaan masyarakat dibangun dari konsistensi integritas,” tegas AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H.
Pelaksanaan PTDH ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumsel dalam memperkuat akuntabilitas dan profesionalisme institusi. Penegakan disiplin internal dinilai sebagai fondasi utama dalam menjaga kualitas pelayanan publik serta stabilitas keamanan di wilayah Sumatera Selatan.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah PTDH merupakan bentuk komitmen nyata dalam menjaga kehormatan institusi Polri.
“Polda Sumsel tidak memberikan ruang bagi pelanggaran disiplin dan kode etik. Setiap keputusan PTDH telah melalui proses panjang dan pertimbangan matang demi menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan internal akan terus diperkuat secara konsisten di seluruh jajaran sebagai bagian dari transformasi menuju Polri yang profesional, bersih, dan terpercaya.
“Setiap personel yang terbukti melanggar akan diproses tanpa terkecuali. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga marwah institusi sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” tegasnya.
Polda Sumatera Selatan memastikan bahwa penegakan disiplin dan kode etik profesi akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan di seluruh satuan wilayah sebagai bagian dari reformasi internal institusi. (DNL).













