PALEMBANG, Jurnal10.com — Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame di Sumatera Selatan dinilai masih dapat dioptimalkan. Pendataan objek reklame, penataan titik pemasangan hingga kepastian regulasi menjadi perhatian penting agar aktivitas periklanan tidak hanya menguntungkan pelaku usaha, tetapi juga memberikan kontribusi maksimal bagi daerah.
Hal tersebut mengemuka setelah Asosiasi Pengusaha Advertising Sumatera Selatan resmi dikukuhkan, Rabu (23/9/2026). Asosiasi yang menghimpun pelaku usaha reklame, baliho, event organizer (EO), digital printing hingga percetakan itu membawa semangat sinergi dan kolaborasi antara dunia usaha dan pemerintah.
Ketua Asosiasi Pengusaha Advertising Sumsel, Indrayani, melalui Juru Bicaranya, Adv. A. Rilo Budiman, S.H., M.H., CPCM dari Sakahira Law Firm mengatakan, salah satu perhatian asosiasi adalah bagaimana sektor periklanan dapat ditata secara lebih profesional sekaligus memberikan manfaat bagi pemerintah daerah.
Menurutnya, ketika objek dan aktivitas reklame dapat didata serta ditata dengan baik, pemerintah akan lebih mudah mengetahui reklame yang masih aktif, lokasi pemasangan, pemilik atau pengelolanya hingga potensi penerimaan yang dapat masuk ke kas daerah.
“Pemerintah juga bisa membantu mengetahui siapa yang punya tempat, siapa yang sudah tidak menggunakan. Dengan begitu, ini mungkin bisa menjadi pendapatan anggaran daerah juga,” ujar Rilo.
Ia menilai, potensi PAD dari sektor reklame perlu dikelola melalui sistem yang lebih tertib. Sebab, tanpa pendataan dan pengaturan yang jelas, terdapat risiko potensi penerimaan daerah tidak dapat dioptimalkan.
Karena itu, asosiasi mendorong adanya kolaborasi antara pengusaha dan pemerintah dalam melakukan penataan. Bagi pelaku usaha, regulasi yang jelas juga memberikan kepastian mengenai lokasi, pemasangan dan pengelolaan reklame.
“Banyak manfaat yang memang bisa didapat antara pengusaha dan pemerintah. Jadi, pemerintah dan pengusaha wajib berkolaborasi,” katanya.
Selain persoalan PAD, penataan reklame juga berkaitan dengan estetika dan ketertiban wilayah. Keberadaan reklame yang tidak tertata berpotensi mengganggu wajah kota dan tata ruang apabila pemasangannya tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.
Asosiasi, kata Rilo, ingin mendorong agar sektor periklanan di Sumatera Selatan berkembang secara profesional tanpa mengabaikan kepentingan penataan wilayah.
“Programnya salah satunya untuk mempercantik wilayah Sumatera Selatan supaya lebih tertib,” ujarnya.
Untuk memperkuat kepastian hukum, asosiasi juga berharap pengaturan sektor reklame tidak berhenti pada regulasi pemerintah kabupaten dan kota. Ke depan, mereka mendorong adanya aturan di tingkat provinsi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Daerah (Perda).
Menurut Rilo, regulasi tingkat provinsi dibutuhkan agar terdapat standar dan kepastian hukum yang lebih jelas bagi pelaku usaha periklanan yang beroperasi di berbagai wilayah Sumatera Selatan.
“Kalau perwali, Alhamdulillah dari Pemerintah Kota Palembang sudah terbit. Harapannya ada pergub dan perda supaya lebih mendapatkan kepastian hukum,” katanya.
Asosiasi tersebut saat ini menghimpun sekitar 50 pengusaha. Keanggotaannya tidak dibatasi berdasarkan besar kecilnya perusahaan, selama memiliki badan usaha, memenuhi ketentuan organisasi dan memiliki visi yang sama.
Struktur organisasi juga telah diperluas melalui empat koordinator wilayah yang mencakup 18 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan. Sebelumnya, kepengurusan regional Palembang telah dilantik oleh Wakil Wali Kota Palembang pada April 2026.
Rilo mengatakan, pengukuhan tingkat provinsi dalam waktu sekitar lima bulan sejak pelantikan regional menunjukkan adanya respons positif dari para pelaku usaha untuk berhimpun dalam satu wadah.
Tidak hanya pelaku reklame konvensional, asosiasi juga membuka peluang kolaborasi dengan pelaku advertising digital. Perkembangan media sosial membuat industri periklanan semakin luas dan tidak lagi hanya mengandalkan baliho atau reklame luar ruang.
Dengan cakupan anggota yang semakin luas, asosiasi berharap ekosistem usaha periklanan di Sumatera Selatan dapat berkembang secara tertib, profesional dan transparan.
“Teman-teman media sosial juga memiliki advertising. Jadi terbuka untuk berkolaborasi dan bergabung selama memiliki kegiatan advertising,” pungkas Rilo.












