Palembang, Jurnal10.com- Irza Prasetya mengungkapkan pengakuan mengejutkan saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (8/10/2026). Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irza mengaku terpaksa mengarang cerita bahwa mobil akan dibawa ke Jambi karena tidak tahan mengalami pemukulan.
Pengakuan tersebut disampaikan Irza ketika menjawab pertanyaan kuasa hukumnya, Abu Karim Tanem, di tengah persidangan yang mendengarkan keterangan terdakwa.
Irza menceritakan, peristiwa bermula saat dirinya dijemput oleh sejumlah pekerja Junaidi alias Ajun di Rumah Makan Bunga Tanjung, KM 35 arah Banyuasin.
Saat itu, menurut Irza, dirinya diberikan dua pilihan, yakni menyerahkan kunci mobil dan telepon genggam lalu pergi, atau ikut kembali ke Palembang bersama mereka.
Irza mengaku memilih untuk ikut pulang ke Palembang. Namun, setibanya di pool milik Ajun, dirinya justru mengalami pemukulan.
“Saya dipukuli Muktar di pos security. Setelah itu, saya dibawa ke ruangan dan kembali dipukuli secara bergantian,” ungkap Irza dalam persidangan.
Ia menyebut pemukulan tersebut dilakukan oleh sekitar 20 orang yang merupakan sopir angkutan truk dan berada di pool PT Catur Mangala Putra milik Ajun.
Menurut Irza, dirinya terus didesak dan ditekan agar mengakui ke mana mobil tersebut akan dibawa. Karena tidak kuat lagi menahan pemukulan, ia akhirnya membuat cerita bahwa mobil itu akan dibawa ke Jambi untuk dijual kepada seorang anggota Brimob yang menunggu di sana.
“Padahal faktanya tidak demikian. Saya terpaksa mengada-ada karena sudah tidak kuat lagi dipukuli,” kata Irza.
Ia melanjutkan, setelah mengaku bahwa mobil tersebut akan dibawa ke Jambi, pemukulan terhadap dirinya berhenti.
Namun, persoalan belum berakhir. Irza mengaku kemudian dihadapkan kepada Junaidi alias Ajun. Saat itulah, menurut keterangannya, Ajun berulang kali memukul dirinya menggunakan kayu sepanjang sekitar dua meter.
Irza menyebut saat pemukulan tersebut terjadi, kedua tangannya dalam keadaan terikat sehingga dirinya tidak leluasa melindungi diri. Akibatnya, ia mengalami luka di beberapa bagian tubuh.
Kuasa Hukum Putar Video Penyiksaan di Hadapan Majelis Hakim
Suasana persidangan semakin menjadi perhatian ketika kuasa hukum Irza, Afdhal Azmi Jambak, memperlihatkan dan memutar video rekaman dugaan penyiksaan terhadap Irza Prasetya.
Video tersebut diputar di hadapan Irza dan diperlihatkan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, yakni Afrizal Hady, SH, MH, DR. Rimdan, SH, MH, dan Pitriadi, SH. Rekaman itu juga diperlihatkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro, SH.
Afdhal sengaja memperlihatkan rekaman yang dinilai memperlihatkan tindakan kekerasan secara sadis, tidak berperikemanusiaan, bahkan tidak berperikebinatangan, sebagaimana kritik yang disampaikan pihak kuasa hukum terhadap dugaan tindakan Junaidi alias Ajun kepada Irza.
Pemutaran video tersebut menjadi bagian dari upaya kuasa hukum untuk menunjukkan rekaman peristiwa yang sebelumnya sempat viral di media sosial, sekaligus mengaitkannya dengan keterangan Irza di hadapan persidangan.
Saat video tersebut diperlihatkan, Irza kembali menyampaikan kekecewaannya terhadap hukuman enam bulan penjara yang dijatuhkan kepada Junaidi alias Ajun dalam perkara penganiayaan terhadap dirinya.
Irza secara tegas menyatakan tidak menerima hukuman tersebut karena menilai vonis yang dijatuhkan tidak sebanding dengan penderitaan yang menurut pengakuannya telah dialami.
“Sangat tidak adil!” teriak Irza Prasetya dalam persidangan.
JPU Hanya Menuntut Delapan Bulan Penjara
Dalam perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg yang telah diputus pada 17 September 2026, JPU Sigit Subiantoro, SH, diketahui menuntut Junaidi alias Ajun dengan pidana delapan bulan penjara.
Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Junaidi alias Ajun.
Kekecewaan Irza semakin menjadi sorotan karena, menurut pihaknya, majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Ajun juga merupakan majelis hakim yang memeriksa perkara dugaan penggelapan dengan Irza sebagai terdakwa.
Ketiga hakim tersebut adalah Afrizal Hady, SH, MH, DR. Rimdan, SH, MH, dan Pitriadi, SH.
Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam pemberitaan ini karena Irza kini berada dalam posisi sebagai terdakwa dalam perkara berbeda, sementara dirinya sebelumnya merupakan korban dalam perkara penganiayaan yang menjerat Ajun.
Meski demikian, penilaian mengenai kewajaran vonis, hubungan antara kedua perkara, serta aspek hukum lainnya harus merujuk pada putusan pengadilan dan ketentuan yang berlaku.
Ajun Telah Divonis, Irza Masih Menjalani Persidangan
Kasus dugaan penganiayaan terhadap Irza sebelumnya menjadi sorotan publik setelah rekaman videonya viral di media sosial. Junaidi alias Ajun kemudian diproses hukum dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh PN Palembang.
Sementara itu, Irza masih menjalani proses persidangan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan dan berada dalam tahanan.
Pengakuan Irza mengenai dugaan pemukulan, tekanan untuk mengarang cerita tentang mobil yang akan dibawa ke Jambi, serta pemutaran rekaman video di ruang sidang menjadi rangkaian fakta yang perlu dicermati dalam proses hukum yang berjalan.
Keterangan Irza merupakan pengakuan terdakwa yang perlu dinilai bersama alat bukti dan fakta persidangan lainnya. Adapun keberatan terhadap vonis enam bulan penjara merupakan sikap yang disampaikan Irza atas putusan dalam perkara yang menjerat Junaidi alias Ajun.(tk)













