Sumsel

Dorong Kesejahteraan dan Lingkungan Aman, Gubernur Herman Deru Ajak Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat Beralih ke Jalur Legal

×

Dorong Kesejahteraan dan Lingkungan Aman, Gubernur Herman Deru Ajak Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat Beralih ke Jalur Legal

Sebarkan artikel ini

JURNAL10.COM, Palembang — Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat peralihan pengelolaan sumur minyak rakyat ke jalur legal melalui implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Ajakan tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Dukungan Forkopimda Sumsel di Auditorium Graha Bina Praja, Jumat (24/04/2026), sebagai langkah strategis meningkatkan produksi migas sekaligus menekan praktik ilegal drilling.

Herman Deru menegaskan, regulasi tersebut lahir sebagai respons atas tingginya kebutuhan minyak nasional yang mencapai 1,6 juta barel per hari, sementara produksi baru sekitar 600 ribu barel per hari.

“Permen ini merupakan solusi untuk mengurangi ketergantungan impor sekaligus mengoptimalkan potensi dalam negeri,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa aspek keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan menjadi prioritas utama dalam pengelolaan sumur minyak rakyat.

Menurutnya, tanpa pembinaan yang memadai, aktivitas tersebut berisiko menimbulkan pencemaran lingkungan, yang terlihat dari kondisi aliran sungai di sekitar lokasi sumur.

“Permen ini memastikan masyarakat tidak lagi mengelola sumur dengan cara yang berbahaya,” katanya.

Di sisi lain, Herman Deru juga melihat regulasi ini sebagai peluang pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah penghasil migas.

Ia menegaskan bahwa masyarakat harus dilibatkan secara legal dalam rantai produksi, sehingga tidak hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri.

“Kita harus memulai dari titik awal yang benar agar manfaatnya bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat,” tegasnya.

Untuk mempercepat implementasi, Pemerintah Provinsi Sumsel telah membentuk satgas pengamanan dan percepatan sebagai langkah konkret di lapangan.

Saat ini, tujuh kabupaten di Sumsel telah mengajukan pengelolaan sumur minyak rakyat dengan berbagai tahapan, sehingga diperlukan penyamaan persepsi melalui rapat koordinasi.

“Ayo kita wujudkan pengelolaan yang cepat, aman, dan memberi manfaat bagi semua,” ajaknya.

Kepala Dinas ESDM Sumsel Hendriansyah menambahkan, rakor ini diinisiasi oleh Gubernur bersama Kapolda Sumsel sebagai upaya mencegah praktik ilegal drilling.

Ia menjelaskan bahwa implementasi Permen telah diperkuat dengan Keputusan Menteri ESDM terkait penggabungan penyelenggaraan produksi oleh BUMD, koperasi, dan UMKM.

Data menunjukkan, jumlah sumur minyak masyarakat di Sumsel mencapai 26.300 titik, dengan konsentrasi terbesar di Kabupaten Musi Banyuasin.

“Saat ini terdapat 13 BKU yang siap terlibat, terdiri dari lima BUMD, tiga koperasi, dan lima UMKM,” ujarnya.

Tahapan pra-produksi meliputi penetapan jumlah sumur, verifikasi faktual, persetujuan menteri, kerja sama antara BKU dan KKKS, verifikasi satgas, hingga distribusi minyak ke KKKS.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho, Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, serta kepala daerah penghasil migas dan para pemangku kepentingan terkait. (DNL).