Kriminal

Sabu Tersimpan dalam Bungkus Rokok di Jok Motor, Kurir di Talang Ubi PALI Dibekuk

×

Sabu Tersimpan dalam Bungkus Rokok di Jok Motor, Kurir di Talang Ubi PALI Dibekuk

Sebarkan artikel ini

PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR — Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang kurir lintas kabupaten dalam operasi tangkap tangan.

Tersangka berinisial AT (42), warga Kabupaten Muara Enim, diamankan pada Jumat malam, 24 April 2026, sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Sekayu–Belimbing, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas distribusi narkotika di jalur tersebut.

Operasi dipimpin oleh jajaran Satresnarkoba Polres PALI atas arahan Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., dengan melibatkan tim opsnal yang bergerak cepat setelah melakukan penyelidikan dan pemetaan target.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus rokok yang disimpan di atas sepeda motor tersangka. Di dalamnya terdapat satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 8,59 gram yang dibalut dengan dua lembar tisu dan potongan hansaplast.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BG-2370-DAK, satu unit telepon genggam, serta bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres PALI AKBP Yunar H. P. Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa jalur lintas kabupaten menjadi perhatian serius dalam pengawasan distribusi narkotika.

“Penangkapan kurir dari luar wilayah yang membawa sabu ke PALI menunjukkan bahwa jalur lintas kabupaten masih dimanfaatkan sebagai sarana distribusi. Ini akan terus kami awasi dan kembangkan hingga ke jaringan di atasnya,” tegas AKBP Yunar.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan dalam menutup jalur distribusi narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

“Polda Sumatera Selatan terus mendorong seluruh jajaran untuk meningkatkan pengawasan di jalur-jalur rawan, termasuk jalan lintas antar kabupaten yang kerap dimanfaatkan pelaku,” ujar Kombes Pol Nandang.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan distribusi narkotika yang lebih luas. (Dnl).