JURNAL10.COM, PALEMBANG – Jajaran Polrestabes Palembang bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang karyawan berinisial I yang videonya viral dan tersebar luas di media sosial.
Kurang dari 24 jam setelah video tersebut menjadi perhatian publik, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial A. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta melakukan serangkaian penyelidikan terkait peristiwa tersebut.
Kapolrestabes Palembang Kombes Sony Mahardika mengatakan pihaknya langsung merespons laporan dan informasi yang beredar di masyarakat dengan melakukan penyelidikan secara intensif. Serta berkordinasi dengan kasat reskrim Polratabes dan Jatanras Polda Sumsel
“Pada sore hari penyidik menyiapkan administrasi penyidikan dan setelah alat bukti dianggap cukup, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya dilakukan penjemputan terhadap tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Sony Mahardika.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Polisi memastikan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sony menegaskan bahwa Polrestabes Palembang tidak akan membeda-bedakan perlakuan terhadap siapa pun yang berhadapan dengan hukum.
“Kami tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap seluruh masyarakat. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik setelah rekaman video yang memperlihatkan tindakan kekerasan terhadap korban beredar luas di berbagai platform media sosial. Banyak warganet meminta aparat kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.
Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polrestabes Palembang. Penyidik masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Polrestabes Palembang mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. (DNL)













