JURNAL10.COM, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., disampaikan bahwa tim penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang tersangka yang diduga memiliki keterlibatan dalam proses pemberian kredit tersebut.
Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai dengan agenda pendalaman materi penyidikan melalui sekitar 35 pertanyaan kepada masing-masing tersangka.
Adapun delapan tersangka yang diperiksa terdiri dari sejumlah pejabat dan mantan pejabat pada divisi agribisnis serta analisis risiko kredit di salah satu bank pemerintah kantor pusat, yakni:
1. KW selaku Kepala Divisi Agribisnis periode 2010–2014;
2. SL selaku Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010–2015;
3. WH selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis periode 2013–2017;
4. IJ selaku Kepala Divisi Agribisnis periode 2011–2013;
5. LS selaku Wakil Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010–2016;
6. AC selaku Group Head Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2008–2014;
7. KA selaku Group Head Divisi Agribisnis periode 2010–2012;
8. TP selaku Group Head Divisi Agribisnis periode 2012–2017.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti serta memperdalam peran masing-masing tersangka dalam perkara dimaksud.
“Untuk tersangka AC merupakan pemanggilan pertama, sedangkan tujuh tersangka lainnya merupakan pemanggilan kedua,” ujarnya.
Penyidik juga terus menelusuri mekanisme pemberian fasilitas kredit yang diduga tidak sesuai prosedur sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Hingga saat ini, Kejati Sumsel masih terus melakukan pengembangan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang terkait dalam perkara tersebut.
Pihak Kejati Sumsel menegaskan proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (DNL)













