JURNAL10.COM, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali mencatat perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi sektor perbankan. Selain berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai lebih dari Rp1,2 triliun dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL, penyidik juga menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah di Kabupaten Muara Enim.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (7/5/2026).
Dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL, Tim Penyidik Kejati Sumsel menerima penitipan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp591.717.734.400 dari tersangka WS melalui kuasa hukumnya.
WS diketahui menjabat sebagai Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang dan Direktur PT SAL sejak 2011 hingga sekarang.
Dana tersebut merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL yang menyebabkan estimasi kerugian negara mencapai Rp1.428.609.427.064,15.
Dengan tambahan pengembalian tersebut, Kejati Sumsel menyebut total penyelamatan keuangan negara yang telah berhasil dilakukan hingga saat ini mencapai Rp1.208.832.842.250.
“Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sampai saat ini berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah total senilai Rp1,2 triliun lebih,” ujar Vanny Yulia Eka Sari.
Meski demikian, masih terdapat sisa kerugian negara sebesar Rp219.776.584.814,15 yang belum dibayarkan. Tersangka WS disebut menyanggupi pelunasan dalam waktu kurang lebih satu bulan.
Penyidik menegaskan, apabila dalam tenggat waktu tersebut pembayaran tidak dilakukan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melaksanakan pelelangan terhadap aset yang telah disita berupa lahan perkebunan.
Menurut Vanny, capaian penyelamatan aset negara ini menjadi langkah besar dalam penanganan perkara korupsi bernilai jumbo di Sumatera Selatan.
“Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya dipentingkan penetapan tersangka serta pemidanaannya, tetapi juga penyelamatan keuangan negara,” tegasnya.
Sementara itu, dalam perkara terpisah, Tim Penyidik Kejati Sumsel kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian KUR Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode 2022–2024.
Ketiga tersangka baru tersebut yakni SF, AW, dan SP.
SF diketahui merupakan penerima manfaat KUR yang juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir.
Sedangkan AW dan SP merupakan pihak swasta atau wiraswasta yang juga diduga menjadi penerima manfaat KUR.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sebagaimana ketentuan Pasal 235 ayat (1) KUHAP Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
“Para tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti keterlibatan dalam perkara dimaksud,” jelas Vanny.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, SF langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 7 Mei hingga 26 Mei 2026.
Sementara dua tersangka lainnya, AW dan SP, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari penetapan tersangka.
Dalam pengembangan perkara ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 68 saksi dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp11.456.759.592.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tujuh tersangka, yakni EH, MAP, PPD, WAF, DS, JT, dan IH. Dari tujuh tersangka tersebut, enam telah menjalani proses persidangan, sementara satu tersangka berinisial IH telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Desember 2025.
Penyidik mengungkap modus operandi yang dilakukan para tersangka melibatkan manipulasi data pengajuan KUR menggunakan identitas masyarakat tanpa sepengetahuan pemilik data.
Dalam praktiknya, tersangka EH selaku pimpinan bank diduga bekerja sama dengan para perantara KUR, yakni WAF, DS, JT, dan IH, untuk mengumpulkan data nasabah, memalsukan surat keterangan usaha, hingga mempermudah proses pencairan kredit.
Proses pencairan kemudian diduga dibantu oleh tersangka PPD selaku Account Officer dan MAP selaku penyelia pelayanan nasabah dan uang tunai.
Sementara tiga tersangka baru, yakni SF, AW, dan SP, diduga berperan sebagai penerima manfaat yang secara sengaja mengumpulkan KTP dan kartu keluarga masyarakat untuk digunakan dalam pengajuan KUR.
Dana hasil pencairan kredit tersebut diduga dipakai untuk kepentingan proyek dan kebutuhan pribadi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 9 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Dev)













