Palembang, Jurnal10.com – Kuasa hukum Junaidi alias Ajun, Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, S.H.I., M.H., menanggapi keterangan ahli hukum pidana Hj. Sri Sulastri, S.H., M.Hum., yang dihadirkan dalam persidangan terdakwa Irza Prasetya di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (6/10/2026).
Jasmadi didampingi advokat Desmon Simanjuntak, S.H., usai mengikuti persidangan mengatakan, keterangan ahli seharusnya disampaikan berdasarkan keilmuan dan perspektif hukum pidana, bukan dengan menarik kesimpulan berdasarkan fakta material perkara.
Menurut Jasmadi, dalam persidangan majelis hakim juga telah mengingatkan agar keterangan ahli tetap berada pada kapasitas keilmuannya.
“Keterangan ahli itu harus didasarkan menurut keilmuannya, bukan berdasarkan fakta material yang terjadi,” ujar Jasmadi.
Ia menilai sejumlah pertanyaan yang diajukan dalam persidangan seharusnya diarahkan pada aspek hukum pidana, bukan langsung masuk pada pokok perkara yang menjadi kewenangan majelis hakim.
Jasmadi juga menekankan pentingnya seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur dan objektif.
Menurutnya, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum harus menjunjung asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
“Putusan itu harus berdasarkan objektivitas, bukan subjektivitas. Bukan karena kesal, bukan karena sakit hati, tetapi harus berdasarkan objektivitas dan materi hukum yang sesungguhnya,” tegasnya.
Jasmadi juga menyinggung nilai kerugian yang menjadi bagian dari perkara. Menurutnya, persoalan mengenai nilai kerugian, hubungan kerja serta unsur penggelapan nantinya harus dibuktikan melalui proses persidangan.
“Bagaimana nanti jaksa penuntut umum membuktikan apakah ada unsur hubungan kerja seperti yang didakwakan. Itu kewenangan penuntut umum dan nantinya majelis hakim,” katanya.
Ia menyerahkan proses pembuktian kepada jaksa dan majelis hakim
Sementara apabila terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak menerima putusan pengadilan, Jasmadi mengatakan terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh, termasuk upaya banding.
Advokat Desmon Simanjuntak menambahkan, pihaknya mencermati keterangan ahli terkait surat perdamaian antara Junaidi dan Irza Prasetya.
Menurut Desmon, berdasarkan keterangan ahli yang disampaikan di persidangan, proses perdamaian dinilai belum selesai apabila salah satu pihak belum menyatakan bahwa proses tersebut telah berakhir atau selesai.
“Terhadap fakta material yang terungkap tadi di persidangan soal surat perdamaian, ahli pidana yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa menyatakan proses surat perdamaian tersebut belum selesai ketika kedua belah pihak yang mengadakan perdamaian, salah satu pihak ternyata belum menyatakan selesai,” ujar Desmon.
Karena itu, menurut pendapat hukum pihaknya, surat perdamaian tersebut belum dapat digunakan untuk perkara Irza Prasetya.
Namun Desmon menegaskan, pandangan tersebut merupakan pendapat hukum pihaknya dan belum tentu menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.
“Belum tentu ini menjadi pertimbangan hakim. Ini pendapat hukum kami selaku kuasa hukum korban,” katanya.
Desmon juga menanggapi keterangan ahli mengenai proses terjadinya penggelapan dalam hubungan kerja.
Menurutnya, dalam persidangan telah dilakukan simulasi pertanyaan oleh jaksa penuntut umum, majelis hakim maupun penasihat hukum terdakwa mengenai bagaimana suatu tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja dimulai hingga selesai.
“Ketika dikaitkan dalam perkara ini, pendapat hukum kami sudah sangat jelas proses penggelapan dalam hubungan kerja dalam konteks perkara terdakwa Irza ini sudah selesai terlaksana,” ujar Desmon.
Meski demikian, ia kembali menegaskan bahwa kesimpulan tersebut merupakan pendapat hukum dari pihaknya sebagai kuasa hukum Junaidi dan keputusan akhir tetap berada pada majelis hakim.
Desmon juga menjelaskan bahwa perkara yang berkaitan dengan kliennya telah memiliki putusan dan menurutnya telah berkekuatan hukum tetap sebelum perkara Irza Prasetya disidangkan.
Menurutnya, pihak Junaidi pada saat proses perdamaian sebelumnya telah menerima proses tersebut. Namun, pihaknya kini mempertanyakan kembali kedudukan surat perdamaian setelah dalam persidangan Irza disebutkan bahwa proses perdamaian belum selesai.
“Kalau kami melihat pendapat hukum dari keterangan ahli pidana yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa, karena dalam persidangan Irza menyatakan perdamaian itu belum selesai, maka menurut pendapat hukum kami surat tersebut tidak bisa digunakan,” kata Desmon.
Persoalan mengenai keabsahan surat perdamaian, hubungan kerja, unsur penggelapan, nilai kerugian, serta alat bukti lainnya selanjutnya menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai majelis hakim dalam perkara Irza Prasetya.(tk)













