JURNAL10.COM, LAHAT — Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Lahat kembali menunjukkan komitmen tegas dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang tersangka berinisial DA (31) berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Kuburan Islam, Gang Cahaya, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, pada Minggu malam (19/4/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah memastikan target, petugas bergerak melakukan penyergapan sekira pukul 20.30 WIB. Tersangka sempat berusaha melarikan diri ke arah dapur rumahnya, namun berhasil diamankan dengan cepat oleh personel Satresnarkoba Polres Lahat tanpa perlawanan berarti.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu paket sabu dan satu unit telepon seluler di lantai rumah tersangka. Pengembangan dilakukan ke bagian kamar tidur, di mana petugas menemukan timbangan digital warna hitam serta pipet plastik yang dimodifikasi menjadi sekop di atas lemari.
Selain itu, di atas kasur ditemukan tas selempang hitam berisi tiga paket sabu tambahan, satu bal plastik klip transparan, serta uang tunai sebesar Rp200.000. Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa empat paket sabu dengan berat bruto 1,09 gram, dua bal plastik klip, timbangan digital, alat bantu, serta barang bukti pendukung lainnya.
Saat ini, tersangka DA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polda Sumsel dalam memberantas peredaran narkotika di seluruh wilayah.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan Polda Sumsel dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta melindungi generasi muda dari ancaman narkoba di wilayah Sumatera Selatan. (DNL).













