JURNAL10.COM, MARTAPURA — Polres Ogan Komering Ulu Timur jajaran Polda Sumatera Selatan menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas kejahatan jalanan dengan mengungkap dua kasus menonjol sekaligus, yakni pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus polisi gadungan dan pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor.
Dalam pengungkapan pertama, Satreskrim Polres OKU Timur berhasil menangkap tersangka berinisial HS (22), yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2024. Tersangka diamankan di wilayah Desa Banuayu, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, pada Selasa dini hari, 14 April 2026.
HS diketahui menjalankan aksinya dengan modus menyamar sebagai anggota kepolisian. Bersama rekannya, ia menghentikan korban di Jalan Lintas Sumatera dengan dalih pemeriksaan narkoba dan senjata tajam. Korban kemudian dibawa ke lokasi sepi dan diancam sebelum dirampas sepeda motor, dua unit ponsel, serta dompet. Total kerugian korban mencapai Rp15 juta.
Sementara itu, dalam pengungkapan kedua, Polsek Martapura yang dibackup Tim Opsnal Satreskrim Polres OKU Timur berhasil mengamankan tersangka curat berinisial AS (34) alias Dedet. Tersangka ditangkap di wilayah OKU Selatan pada Senin malam, 13 April 2026.
AS diketahui melakukan pencurian sepeda motor milik korban di area perkebunan karet pada Maret 2026 dengan cara merusak soket kabel kontak kendaraan.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat atas keresahan masyarakat terhadap tindak kriminalitas.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang menggunakan modus mengaku sebagai anggota Polri untuk menakut-nakuti masyarakat. Ini adalah bukti bahwa Polri hadir dan bertindak tegas,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, dokumen kendaraan, kotak ponsel, serta barang milik korban lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.
Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 479 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, sedangkan tersangka AS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana di atas tujuh tahun penjara.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. memberikan apresiasi sekaligus mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan.
“Polda Sumsel berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk gangguan kamtibmas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan kejadian mencurigakan melalui layanan Call Center 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa,” tegasnya.
Keberhasilan ini menjadi bagian dari langkah strategis Polda Sumatera Selatan dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. (DNL).













