Palembang

Tata Kelola Cadangan Pangan Pemerintah Kota Palembang

×

Tata Kelola Cadangan Pangan Pemerintah Kota Palembang

Sebarkan artikel ini

Jurnal10.com, Palembang – Cadangan pangan merupakan instrumen pemerintah untuk menjamin kesiapan pangan ketika terjadi gangguan produksi, distribusi, bencana, kerawanan pangan, dan perubahan harga. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengakui Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagai bagian dari Cadangan Pangan Nasional. Pengelolaan cadangan beras tingkat kota karena itu tidak hanya berhubungan dengan penyimpanan komoditas, tetapi juga kepastian status kepemilikan, mekanisme pengadaan, rotasi, mutu, akses penyaluran, penganggaran, serta tanggung jawab masing-masing aktor.

Kota Palembang telah menetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah. Peraturan ini menjadi landasan pengelolaan sampai saat ini, tetapi pengaturan dan kebutuhan penyelenggaraan CPPD telah berkembang. Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 mengenai penghitungan jumlah cadangan beras pemerintah daerah. Target kuantitatif terbaru harus ditetapkan berdasarkan perhitungan resmi yang telah diverifikasi, bukan menggunakan target historis secara otomatis. Sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Perubahan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah menetapkan bahwa stok minimal Cadangan Beras Pemerintah Kota Adalah 64 ton.

Masalah tata kelola menjadi nyata dalam pengadaan beras tahun 2014. Berdasarkan laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu atas Persediaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) antara Kota Palembang dengan Perum Bulog Kanwil Sumatera Selatan dan Babel bahwa pada tanggal 10 november telah menandatangani perjanjian Kontrak (PK) Nomor 520/568.a/KDP-DP2K/XI/2014 untuk pengadaan 35 ton beras senilai Rp. 281.669.150,00 yang ditindaklanjuti Berita Acara Penitipan Beras di Gudang Perum Bulog untuk diambil bertahap sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Kota (sampai saat ini Beras 35 Ton masih utuh berada di Gudang Bulog).

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah pasal 11 menyatakan bahwa penyaluran CPP bisa digunakan untuk penanggulangan kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana social dan kedaaan darurat. Penyaluran Cadangan beras untuk mengantisipasi stabi;isasi harga, mengatasi masalh pangan, mengatasi krisis pangan, pemberian bantuan pangan, Kerjasama internasional, bantuan pangan luar negeri, dan keperluan lain yang ditetapkan pemrintah. Untuk itu dibutuhkan evaluasi Kembali terkait Peraturan Walikota Palembang Nomor 3 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa sasaran penyaluran CPP hanya untuk warga Kota Palembang yang mengalami kerawanan pangan pasca bencana alam.

Dengan demikian, masalah prioritas advokasi kebijakan adalah tidak relevanannya regulasi dan tata kelola CPPD Kota Palembang dalam hal ini Perwali Nomor 3 Tahun 2015 khususnya terkait dengan penyaluran CPP yang harus dsesuaikan dengan Peraturan Presiden No 125 Tahun 2022. Begitu juga evaluasi target CPP dalam RPJMD Kota Palembang yang disesuaikan dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 mengenai penghitungan jumlah cadangan beras pemerintah daerah. Advokasi diarahkan pada keputusan yang dapat diverifikasi: mandat pimpinan, audit dan berita acara rekonsiliasi, penyusunan Naskah Akademik dan Raperda, penyiapan perjanjian baru, serta indikator pemantauan pemenuhan cadangan pangan.

Enam Langkah Tindak Lanjut

Tindak lanjut dapat disusun bertahap: menyelesaikan audit dan rekonsiliasi untuk memperoleh baseline stok; menetapkan target kebutuhan CPPD sesuai ketentuan; memperkuat regulasi daerah; menyiapkan perjanjian baru dengan BULOG berdasarkan hasil audit dan kebutuhan pengelolaan; mengintegrasikan pemenuhan stok, data, SOP penyaluran, serta monitoring ke dalam perencanaan dan penganggaran; dan membangun evaluasi berkala lintas perangkat daerah.

Urutan ini penting karena penambahan stok tanpa kepastian baseline berisiko membuat perencanaan tidak presisi. Sebaliknya, audit tanpa tindak lanjut regulasi, program, anggaran, dan kesiapan penyaluran juga belum menghasilkan sistem cadangan pangan yang berkelanjutan.

Dengan kerangka tersebut, pengelolaan cadangan beras tidak berhenti pada penyelesaian persoalan stok lama. Pemerintah kota dapat membangun sistem yang lebih siap menghadapi kerawanan pangan, keadaan darurat, gangguan pasokan, dan gejolak harga. Kuncinya adalah memastikan setiap tahapan saling terhubung: hasil audit menjadi baseline, baseline menjadi dasar target, target diterjemahkan ke regulasi dan kerja sama, lalu diintegrasikan ke program, anggaran, penyaluran, monitoring, dan evaluasi.

Cadangan beras yang kuat bukan semata-mata cadangan yang besar, melainkan cadangan yang statusnya jelas, dikelola secara akuntabel, memiliki dasar hukum, didukung data, dan siap disalurkan ketika masyarakat membutuhkannya. Di titik inilah pembenahan CPPD menjadi bagian nyata dari upaya memperkuat ketahanan pangan Kota Palembang.

sumber

Diringkas dan diadaptasi dari Policy Brief “Analisis Kebijakan Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan Kota Palembang”.

Artikel Oleh: Citra Istighotsah, ST, MT
Bapperida Kota Palembang