JURNAL10, KAYUAGUNG — Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) di bawah jajaran Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga wilayah pedesaan. Melalui operasi senyap yang digelar Unit 2 Satresnarkoba, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DI (40) di kediamannya di Desa Muara Batun, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI, pada Jumat dini hari, 27 Maret 2026, sekira pukul 01.00 WIB.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut tersangka kerap melakukan transaksi narkotika di rumahnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit 2 Satresnarkoba Polres OKI melakukan penyelidikan dan pemetaan lokasi secara intensif sebelum bergerak melakukan tindakan kepolisian di TKP.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dari pemeriksaan di sekitar lokasi tempat tersangka duduk, anggota menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka sebagai pengedar. Barang bukti utama berupa dua bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,49 gram ditemukan tersembunyi di dalam sebuah kaleng rokok berwarna merah, yang diletakkan bersama barang bukti lain di lantai dekat tersangka.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital, satu bundel plastik klip bening kosong, satu kantong plastik putih, satu unit telepon genggam Vivo S1 Pro, serta uang tunai Rp250.000,- yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika. Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif narkotika, memperkuat indikasi bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar tetapi juga pengguna aktif.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan sabu telah dipersiapkan untuk dijual kembali. Berdasarkan alat bukti yang ditemukan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyesuaian pidana menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan peredaran narkotika masih berupaya masuk hingga kawasan pedesaan. Namun demikian, respons cepat Polres OKI atas informasi masyarakat berhasil memutus satu titik distribusi aktif di wilayah Kecamatan Jejawi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk konsistensi jajaran Polda Sumsel dalam menindak seluruh pelaku peredaran narkotika tanpa memandang lokasi operasi. Nama dan jabatan Dirresnarkoba ini sesuai data PJU terbaru Polda Sumsel.
“Wilayah pedesaan tidak boleh menjadi celah bagi jaringan narkotika. Setiap informasi masyarakat yang valid akan kami tindak lanjuti secara cepat dan terukur. Pengungkapan di Jejawi ini menjadi bukti bahwa kami hadir sampai ke titik rawan paling bawah,” tegas Yulian.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan di titik-titik rawan peredaran narkoba. Identitas Kabid Humas juga telah sesuai dengan struktur pejabat utama Polda Sumsel terbaru.
“Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkotika di wilayah mana pun, termasuk kawasan pedesaan. Penindakan ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat. Kami mengimbau warga untuk terus bersinergi dengan Polri menjaga lingkungan dari pengaruh buruk narkoba,” ujar Nandang.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres OKI untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik tengah melaksanakan gelar perkara, koordinasi dengan Bidang Labfor Polda Sumsel, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta pemberkasan perkara untuk proses hukum tahap berikutnya.
Polda Sumatera Selatan memastikan pengembangan kasus ini terus dilakukan guna membongkar kemungkinan jaringan pemasok di balik tersangka dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten OKI hingga tuntas.













