JURNAL10, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Pada Selasa (7/4/2026), Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL untuk periode 2010–2014.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sebelumnya, pada rilis tanggal 27 Maret 2025, penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara tersebut.
“Hari ini, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel telah memanggil kedelapan tersangka. Namun yang hadir memenuhi panggilan sebanyak tujuh orang,” ujar Vanny.
Adapun tujuh tersangka yang hadir, yakni:
1. KW selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode 2010–2014;
2. SL selaku Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode 2010–2015;
3. WH selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode 2013–2017;
4. IJ selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode 2011–2013;
5. LS selaku Wakil Kepala Divisi ARK salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode 2010–2016;
6. KA selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode 2010–2012;
7. TP selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode 2012–2017.
Sementara itu, tersangka AC selaku Group Head Divisi ARK salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode 2008–2014 tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang menjalani perawatan medis akibat sakit ginjal pascaoperasi di salah satu rumah sakit di Jakarta.
Dari tujuh tersangka yang hadir, lima orang yakni KW, SL, WH, IJ, dan LS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 April 2026 hingga 26 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.
Sedangkan dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak dilakukan penahanan setelah mengajukan permohonan dengan alasan kondisi kesehatan. Tersangka KA diketahui menderita sakit jantung dan tersangka TP menderita penyakit autoimun, yang dibuktikan dengan rekam medis.
Menurut Vanny, penahanan dilakukan guna kepentingan proses penyidikan agar berjalan efektif dan untuk menghindari potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga terlibat dalam proses pemberian fasilitas kredit yang tidak sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian perbankan, sehingga menimbulkan kerugian negara. Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
Pada hari yang sama, Kejati Sumsel juga meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Perkara tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan layanan jasa pemanduan kapal di wilayah Sungai Lalan untuk periode 2019–2025.
“Setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan dan dilakukan ekspose, tim berkesimpulan bahwa perkara ini telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan umum,” terang Vanny.
Modus operandi perkara ini bermula dari terbitnya Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 yang mengatur bahwa tongkang yang melintas di bawah jembatan wajib dipandu oleh tugboat.
Ketentuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin dengan CV R pada tahun 2019 dan PT A pada tahun 2024.
CV R dan PT A kemudian ditunjuk sebagai operator pemanduan dengan menetapkan tarif layanan jasa pemanduan berkisar antara Rp9 juta hingga Rp13 juta untuk setiap satu kali lintas kapal.
Namun, dalam praktiknya, pungutan atas layanan jasa pemanduan tersebut diduga tidak disetorkan ke kas Pemerintah Daerah Musi Banyuasin. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian atau keuntungan tidak sah (illegal gain) yang diperkirakan mencapai sekitar Rp160 miliar.
Penyidik kini tengah melakukan pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan penarikan tarif jasa pemanduan tersebut.
Kejati Sumsel menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara serta berkomitmen untuk mengusut tuntas kedua perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (DNL/rill)



